Ini Besaran Gaji dan Tunjangan TNI, Dari Tamtama hingga Jenderal
Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) adalah idaman bagi banyak pemuda di Indonesia.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Menjadi anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) merupakan salah satu profesi yang sangat diidamkan.
Seleksi pendaftaran menjadi penjaga kedaulatan negara ini setiap tahun selalu ketat karena banyaknya pendaftar.
Untuk menjadi personel TNI, masyarakat bisa melakukan lewat beberapa jalur penerimaan, misalnya, akademi (Akademi Militer, AAL, AAU), bintara dan tamtama, serta perwira karier.
Selain gaji tetap dan tunjangan yang dijamin negara, pengabdian dan prestise di tengah masyarakat sebagai anggota TNI membuat profesi ini selalu diminati.
Kendati demikian, berkarier menjadi anggota TNI harus menerima konsekuensi ditugaskan di daerah mana pun di seluruh Indonesia, termasuk di kawasan perbatasan.
Pindah-pindah tugas penempatan juga rutin dilakukan institusi TNI sebagai bagian dari pembinaan karier prajurit.
Menjadi TNI berarti juga harus siap ditempa fisik dan mental selama masa pendidikan sebelum benar-benar masuk sebagai prajurit di tiga matra, yakni TNI AD, TNI AU, dan TNI AL.
Lalu, berapa besaran gaji prajurit TNI dan tunjangannya, dari tamtama hingga jenderal? Besaran gaji prajurit TNI telah beberapa kali mengalami kenaikan.
Gaji terbaru TNI diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Keduabelas atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.
Berikut besaran gaji TNI berdasarkan golongan dari pangkat tamtama hingga perwira tinggi:
1. Golongan I (Tamtama)
Kopral Kepala: Rp 1.917.100 hingga Rp 2.960.700.
Kopral Satu: Rp 1.858.900 hingga Rp 2.870.900.
Kopral Dua: Rp 1.802.600 hingga Rp 2.783.900.
Prajurit Kepala dan Kelasi Kepala: Rp 1.747.900 hingga Rp 2.699.400.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/tentara-negara-indonesia-23.jpg)