Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Rektor IAIN Manado Keluarkan Keputusan Mekanisme Pelaksanaan Keringanan UKT Dampak Covid-19

Kemenag memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdampak Covid-19

Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Rektor IAIN Manado Delmus Puneri Salim 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO – Kementerian Agama (Kemenag) memberikan keringanan uang kuliah tunggal (UKT) pada mahasiswa Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN) yang terdampak Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang Keringanan UKT pada PTKN atas Dampak Bencana Wabah Covid-19.

Terkait hal itu Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Manado mengeluarkan surat keputusan Rektor Nomor 426 Tahun 2020 tertanggal 22 Juni 2020.

Yakni tentang mekanisme pelaksanaan keringanan uang kuliah tunggal atas dampak bencana pandemi Covld-19 bagi mahasiswa IAIN Manado semester gasal tahun akademik 2020/2021.

Hal ini disampaikan oleh Rektor IAIN Manado Delmus Puneri Salim saat dihubungi Tribun Manado.

Gerindra Dapat Tawaran Bikin Poros Baru di Pilkada Manado

Dalam surat keputusan itu tertulis sebagai berikut:

Menetapkan:

Keputusan Rektor Iain Manado tentang mekanisme pelaksanaan Keringanan Uang kuliah tunggal atas dampak bencana pandemi covld-19 bagi mahasiswa IAIN Manado semester gasal tahun akademik 2020/2021.

1. Menetapkan Mekanisme Pelaksanaan Keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Bagi Mahasiswa Program Sariana pada IAIN MANADO Atas Dampak Bencana Pandemi Covid-19.

2. Keringanan sebagaimana dimaksud dalam Diktum kesatu dapat diberikan apabila mahasiswa dapat menunjukkan kelengkapan bukti/keterangan yang sah terkait status orang tua/wali/pihak yang membiayai studi :

a. Meninggal Dunia karena Covid-19, dibuktikan dengan Surat Kematian dari kelurahan/desa, diberikan keringanan UKT turun satu tingkat;

Begini Jawaban dari Kemenkeu Terkait Gaji Ke-13 PNS Tahun 2020 yang Tak Kunjung Cair

Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), dibuktikan dengan Surat PHK dari perusahaan, diberikan keringan UKT 50 persen (lima puluh persen);

Mengalami kerugian usaha, dibuktikan dengan Surat Pernyataan orang tua yang diketahui pemerintah setempat, atau dinyatakan pailit, dibuktikan dengan Surat Pailit dari pengadilan; diberikan keringan UKT 50 persen (lima puluh persen);

Mengalami penutupan tempat usaha, dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Pemerintah Daerah, diberikan keringan UKT 50 persen (lima puluh persen);

Menurun pendapatan secara signifikan, dibuktikan dengan Surat Pernyataan orang tua yang diketahui oleh pemerintah setempat, diberikan keringanan UKT 25 persen (dua puluh lima persen).

Ri Nekat Culik Kekasih Mantan Istri Karena Cemburu, Minta Tebusan Rp 30 Juta

b. Perpanjangan waktu pembayaran UKT semester gasal tahun akademik 2020/2021 berlaku sampai dengan tanggal 31 Agustus 2020. Jika sampai batas akhir yang ditentukan mahasiswa tidak melakukan pembayaran, maka dianggap cuti studi;

Halaman
12
Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved