Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Sulut

Pandemi Covid-19, OJK Sulutgomalut Terima Ratusan Aduan Masyarakat via Online

Pembatasan sosial dalam rangka pencegahan Covid-19 tak membatasi Otoritas Jasa Keuangan Sulut Gorontalo Malut (OJK Sulutgomalut) melayani masyarakat

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado/Fernando Lumowa
Suasana pelayanan konsumen di OJK Sulutgomalut sebelum pandemi Covid-19. Saat ini, pelayanan konsumen oleh OJK berlangsung secara online alias tanpa tatap muka. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pembatasan sosial dalam rangka pencegahan Covid-19 tak membatasi Otoritas Jasa Keuangan Sulut Gorontalo Malut (OJK Sulutgomalut) melayani masyarakat.

Hal ini tercermin dari angka pengaduan masyarakat yang diterima secara online.

Kepala OJK Sulutgomalut, Slamet Wibowo melalui Kabag Pengawasan Edukasi Perlindungan Konsumen, Industri Keuangan Non Bank (EPK, IKNB) dan Pasar Modal, Ahmad Husain mengatakan, pihaknya rata-rata menerima 10 pengaduan setiap hari.

"Hingga awal Juni, sudah 500 lebih pengaduan yang diterima," kata Ahmad kepada Tribun, Senin (22/06/2020).

Katanya, dalam tiga bulan terakhir, pengaduan terbanyak terkait restrukturisasi oleh perbankan dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) yang tengah dijalankan dalam rangka mengurangi dampak Covid-19.

Dana Tambahan Ditanggung Pusat, KPU Siap Jalankan Pilgub Sesuai Protokol Covid-19

"Paling banyak itu masyarakat minta informasi terkait restrukturisasi, bagaimana mendapatkannya dan lain-lain," katanya.

Menurutnya, tingginya angka pengaduan menggambarkan keterbukaan dan sikap proaktif masyarakat.

Sejauh ini, OJK masih belum membuka layanan konsultasi tatap muka. Masyarakat yang hendak mengadu atau berkonsultasi bisa menyampaikannya melalui WhatsApp Edukasi  dan Perlindungan Konsumen (EPK) OJK Sulutgomalut di nomor +62 815-2471-0858.

Masih Ingat Norman Kamaru? Mantan Polisi yang Joget Chaiyya Chaiyya, Begini Kabarnya Saat Ini

"Nomor itu melayani konsultasi pengaduan lewat chatting selama Senin hingga Jumat di jam kerja, pukul 08.00 hingga 16.00," jelas dia.

Selain itu, masyarakat juga bisa menyampaikan aduan atau konsultasi melalui Call Center OJK 157 dan nomor
081157157157.

"Ke depan kami akan layanan khusus untuk pelayanan SLIK (Sistem Layanan Informasi Konsumen)," katanya.(ndo)

PENELITIAN TERBARU, Sebut Virus Corona Melemah, Profesor Italia: Harimau Agresif Jadi Kucing Liar

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved