Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Jika Ada ASN yang Dipecat Karena Tidak Produktif, Akan Jadi Pertama Kalinya, di Era Presiden Jokowi

Dikarenakan banyak Aparat Sipil Negara (ASN) yang dinilai tidak produktif selama WFH sehingga pemerintah membuat kebijakan baru.

Editor: Glendi Manengal
Internet
Ilustrasi ASN 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Dikarenakan banyak Aparat Sipil Negara (ASN) yang diketahui tidak produktif selama WFH sehingga pemerintah membuat kebijakan baru.

Diketahui sebelumnya sudah disampaikan bahwa akan ada PNS yang di-PHK apa bila tidak produktif dalam bekerja.

Terkait hal tersebut, jika ada yang PNS yang di-PHK ini akan manjadi kali pertama.

Kasus Covid-19 Total 45.891 pada 21 Juni 2020, Sedangkan DBD Kini 64.251 Per Tanggal 17 Juni 2020

Untuk pertama kalinya, Pemerintah Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin akan memberhentikan aparatur sipil negara (ASN) alias pegawai negeri sipil (PNS) yang tak produktif.

Ternyata rencana tersebut menimbulkan berbagai pandangan dari banyak pihak baik yang pro maupun kontra.

Tetapi bagaimanakah mekanisem pemecatan PNS tersebut bisa dilakukan? Apakah ada dasar hukum yang mengatur hal tersebut?

Kebijakan pemecatan ASN yang tak produktif memang sempat disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

Ilustrasi ASN PNS
Ilustrasi ASN PNS (ISTIMEWA)

Hal itu lantaran pandemi virus corona yang membuat banyak kantor swasta maupun negeri harus menerapkan kebijakan kerja dari rumah atau work from home (WFH).

Namun ternyata penerapan kebijakan tersebut menimbulkan permasalahan baru yakni ada ASN yang tak produktif.

Minimnya produktivitas para pegawai negeri sipil (PNS) tersebut terlihat dari tidak bisa menyelesaikan pekerjaan yang menjadi tanggung jawabnya.

"Kelompok yang produktif dalam masa WFH ini menjadi overload (pekerjaannya).

Mereka terpaksa mengerjakan pekerjaan yang tidak bisa diselesaikan oleh kelompok yang tidak produktif tadi," kata Tjahjo, kepada wartawan, Jumat (19/6/2020) yang dikutip dari Kompas.com.

Oleh karena itu Tjahjo Kumolo mengungkap sedang menyusun cara untuk pengurangan ASN yang tidak produktif tersebut.

"Perlu strategi untuk mengurangi yang tidak produktif ini secara bermartabat," kata Tjahjo.

Tetapi Tjahjo juga mengungkap bahwa meski ada kelebihan ASN yang tidak diperlukan, Indonesia juga memiliki kekurangan beberapa ASN di pos-pos tertentu.

"Too many, but not enough. Perlu perubahan drastis dalam format kebutuhan kompetensi untuk rekruitmen ke depan," ujar politis PDI-P ini.

"Jika komposisi dan kompetensi sudah akurat dan jumlah total ASN sudah tepat, maka remunerasinya juga akan bisa meningkat signifikan," ucap Tjahjo.

melansir dari Kontan.co.id, di lingkungan instansi pemerintah, ternyata juga ada ketentuan untuk pemecatan PNS tidak produktif.

Aturan itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014. UU 5 tahun 2014 juga mengatur tentang pemberhentian ASN.

Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat 6.

Bunyinya "PNS yang penilaian kinerjanya tidak mencapai target kinerja dikenakan sanksi administrasi sampai dengan pemberhentian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS (IST)

Masih ada juga, pasal 87 UU 5 Tahun 2004 juga mengatur penyebab pemberhentian PNS.

Pasal 87 ayat 1 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat karena:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri;

c. mencapai batas usia pensiun;

d. perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini; atau

e. tidak cakap jasmani dan/atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban.

Pasal 87 ayat 2 menyatakan PNS dapat diberhentikan dengan hormat atau tidak diberhentikan karena dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan hukuman pidana penjara paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan tidak berencana.

Lalu, merujuk pasal 87 ayat 3 menyatakan PNS diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri karena melakukan pelanggaran disiplin PNS tingkat berat. (*)

Kasus Covid-19 Total 45.891 pada 21 Juni 2020, Sedangkan DBD Kini 64.251 Per Tanggal 17 Juni 2020

Artikel ini telah tayang di sosok.grid.id dengan judul " Pertama Kalinya! Presiden Jokowi Akan Pecat ASN Jika Kerja Tak Produktif, Begini Mekanisme Pemecatannya! "

Sumber: Grid.ID
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved