Saat Transaksi Timsus Maleo Datang, Tersangka Pengedar Obat Keras Tak Berkutik
Tim mengamankan MRH di pinggiran jalan tepatnya di Kelurahan Karame Kecamatan Singkil Kota Manado
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: Charles Komaling
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dua orang tersangka pengedar obat keras jenis Trihexiphenidyl ditangkap Timsus Maleo Polda Sulut, Kamis (18/6/2020) pukul 13.45 Wita.
Dua orang yang diamankan Timsus Maleo Unit 3 yang dipimpin oleh Kanit Aiptu Varry Kowaas masing-masing
MRH alias Ijal (19) laki-laki asal Kelurahan Karame, Kecamatan Wanea, Manado dan AD alias Arman (24) laki-laki asal Kelurahan Wonasa, Kecamatan Singkil, Manado.
Barang bukti berupa 100 butir obat jenis Trihexiphenidyl warna kuning, 1 buah pembungkus plastik bening, 1 buah handphone merek Xiaomi warna hitam, uang Rp 600 ribu dan 1 pembungkus rokok warna hitam.
Tim mengamankan MRH di pinggiran jalan tepatnya di Kelurahan Karame Kecamatan Singkil Kota Manado dan sementara Tim mengamankan AD di rumahnya wilayah Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil Kota Manado.
"Kronologi penangkapan berdasarkan laporan, Kamis 18 Juni 2020 pukul 12.15 Wita, Timsus Maleo Unit 3 yang dipimpin Kanit Aiptu Varry Kowaas mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai sering terjadi transaksi obat keras jenis Trihexiphenidyl," kata Kompol Prevly Tampanguma Katimsus Maleo Polda Sulut, Jumat (19/6/2020).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Timsus Maleo berangkat menuju tempat kejadian perkara (TKP) di Kelurahan Karame Lingkungan VI Kecamatan Singkil dan kemudian juga ke Kelurahan Wonasa Kecamatan Singkil Kota Manado. (*)
" TKP ada transaksi jual beli obat. Polisi lalu mengamankan Ijal serta barang bukti obat jenis Trihexiphenidyl warna kuning sebanyak 100 butir. Saat itu tersangka akan melakukan transaksi di pinggiran jalan tepatnya di Kelurahan Karame Kecamatan Singkil, Kota Manado," ungkapnya.
Barang bukti obat itu diletakkan tersangka di pinggiran jalan di sekitar tempat tersangka berada.
Kemudian, lanjut Kompol Prevly, sesudah interogasi kepada tersangka diketahui barang bukti berupa obat keras itu dibeli dari AD alias Arman.
"Selanjutnya Tim melakukan penangkapan sekitar pukul 15.30 Wita terhadap Arman," jelasnya.