Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Berita Bolmong

Pemkab Bolmong Perpanjang Tugas Kedinasan di Rumah

SE tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penulis: Arthur_Rompis | Editor: Rizali Posumah
zoom-inlihat foto Pemkab Bolmong Perpanjang Tugas Kedinasan di Rumah
Istimewa
Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/B.03/BKPP/193, tentang penyesuaian sisten kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintahan.

TRIBUNMANADO.CO.ID, LOLAK - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) mengeluarkan Surat Edaran (SE) dengan Nomor: 800/B.03/BKPP/193, tentang penyesuaian sisten kerja ASN dalam upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dilingkungan Pemerintahan.

SE tersebut menindaklanjuti Keputusan Presiden nomor 12 tahun 2020 tentang penetapan bencana non alam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) sebagai Bencana Nasional, guna mempertimbangkan perkembangan kasus Covid-19 di Provinsi Suawesi Uara (Sulut) umumnya terlebih di Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) khususnya. Dalam isi Surat Edran (SE) yang ditandatngani Sekretaris Daerah Tahlis Gallang SIP MM, itu tertulis masa pelaksanaan tugas kedinasan dirumah, tempat tinggal (Work From Home) kembali diperpanjang hingga ada penetapan kebijakan lebih lanjut.

Berikut Sekilas Isi Surat Edaran dengan Nomor: 800/B.03/BKPP/193

1. Masa Pelaksanaan tugas kedinasan di rumah/tempat tinggal (Work From Home) diperpanjang sejak tanggal 5 Juni 2020, sampai dengan ditetapkannya kebijakan lebih lanjut.

2. Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama dan Pejabat Administrator, tetap melaksanakan tigas kedinasan dengan masuk kantor, sesuai dengan jam kerja yang diatur dalam Surat Edaran Sekretaris Daerah Nomor 800/B.03/BKPP/139 tanggal 17 maret tahun 2020, tetang edaran kerja bagi ASN, Honorer Kategori II dan Tenaga Harian Lepas (THL) Dilingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmong.

3. Kepala Perangkat Daerah wajib menyusun jadwal kerja (Pembagian Shift) masuk kantor bagi pejabat pengawas, pelaksana, Honorer Kategori II dan THL. Dengan memperhatikan frekusinsi masuk kantor minimal 2 kali masuk kantor dalam seminggu. Dan memasukkan daftar pembagian shift ke BKPP Bolmong selambat-lambatnya 2 hari sesudah surat edaran ini ditanda tangani.

4. Bagi ASN yang menjabat sebagai PPTK, Bendahara dan Pengurus Barang, dapat dipanggil sewktu-waktu tanpa terikat pada jadwal shift.

5. Khusus untuk hari Jumat, Seluruh ASN, Hoorer Kategori II, THL pada masing-masing perangkat wajib masuk kantor. (Art/rls)

Balai Tomou Tou Manado Bagikan Bantuan Sosial Sembako di Sekitar Lingkungan Kantor

Marathon, Dewan Dapil 2 Mitra Evaluasi Sejumlah Pemanfaatan Anggaran Dandes

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved