Update Virus Corona Kotamobagu
Tim Gugus Tugas Kotamobagu Mulai Verifikasi Rumah Ibadah
Tim Gugus Tugas verifikasi tempat ibadah terdiri dari Dinas Kesehatan, Bagian Kesra, Kesbangpol BPBD, Camat, dan Puskesmas.
Penulis: Alpen_Martinus | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, KOTAMOBAGU - Tim Gugus Tugas Covid-19 Kotamobagu mulai melakukan verifikasi terhadap rumah ibadah yang mengajukan diri untuk diverifikasi dengan tujuan untuk pembukaan rumah ibadah, Selasa (17/6/2020)
Tim Gugus Tugas verifikasi tempat ibadah terdiri dari Dinas Kesehatan, Bagian Kesra, Kesbangpol BPBD, Camat, dan Puskesmas.
Ada beberapa desa dan kelurahan yang sudah mengajukan tempat ibadah yang siap diverifikasi di antaranya Bilalang I, Pontodon, Motoboi Kecil, Tabang, Moyag, Motobi Besar.
"Hari ini baru desa Bilalang I yang kami verifikasi, ada beberapa tempat ibadah yang siap, nanti lainnya besok dan seterusnya, yang sudah " jelas Dedi Mamonto Kabag Kesra Kotamobagu.
Verifikasi dilakukan sesuai dengan surat edaran yang sudah dikeluarkan oleh Pemkot Kotamobagu soal pelaksanaan kegiatan keagaamaan harus mematuhi protokol kesehatan.
"Ada kewajiban dari pengurus tempat ibadah dan ada kewajiban jamaah," ujarnya.
Ia mengatakan, tempat ibadah yang diverifikasi adalah yang diusulkan oleh sangadi atau lurah kepada tim gugus tugas.
Proseduenya, pengurus tempat ibadah yang membuat permohonan kepada sangadi atau lurah, kemudian lurah atau sangadi secara kolektif membuat surat permohonan kepada tim gugus tugas.
"Nanti dari tim gugus tugas melakukan verifikasi, apakah tempat ibadah tersebut sudah memenuhi protokol kesehatan penanganan covid 19 atau belum," jelasnya.
Untuk itulah mereka turun ke lapangan, untuk melakukan cek, apakah tempat ibadah tersebut sudah memenuhi persyaratan sesuai dengan panduan yang dikeluarkan oleh Pemkot Kotamobagu untuk pembukaan tempat ibadah atau belum.
"Kalau belum, kami sampaikan apa yang masih kurang, dan nanti pengurus tempat ibadah yang penuhi," jelas dia.
Setelah sudah sesuai dengan panduan, maka tim gugus tugas akan mengeluarkan surat yang menyatakan bahwa tempat ibadah tersebut sudah memenuhi panduan protokol kesehatan untuk dibuka.
Beberapa hal yang harus dipenuhi di antaranya soal jarak, ketersediaan tempat cuci tangan, pengukur suhu badan, dan laiinya.
Permohonan harus melalui desa atau kelurahan, supaya pemerinta desa dan kelurahan bisa mengawasi dan bertanggungjawab terhadap pembukaan rumah ibadah di tempat mereka.
"Kita lakukan verifikasi untuk memastikan apakah tempat ibadah tersebut sudah sesuai protokol kesehatan atau belum, apakah kewajiban protokol kesehatan sudah dipenuhi atau belum," jelas dia.