Kasus Pemalsuan Surat
Tentara Gadungan yang Mengaku Letkol TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pemalsuan Surat
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memiliki dua alat bukti setelah proses pemeriksaan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Ferdinand Mesias Santi (45), anggota TNI gadungan yang mengaku berpangkat letnan kolonel (Letkol), ditetapkan sebagai sebagai tersangka kasus pemalsuan surat.
Kasatreskrim Polres Bondowoso AKP Agung Ari Bowo mengatakan, warga asal Bandung itu langsung ditahan di Polres Bondowoso.
“Kami sudah lakukan penahanan sore ini,” kata saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/6/2020).
Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi memiliki dua alat bukti setelah proses pemeriksaan.
Letkol TNI gadungan itu dikenakan Pasal 263 tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.
Sementara itu, pacar dan sopir Letkol TNI gadungan itu diperiksa sebagai saksi. Mereka tidak ditetapkan sebagai tersangka karena tak tahu pelaku merupakan TNI gadungan.
“Yang mereka tahu, tersangka ini memang tentara,” jelas dia.
Polres Bondowoso masih terus mendalami kasus tersebut. Polisi meminta keterangan seluruh pihak yang mengetahui kasus ini.
Baca juga: Letkol TNI Gadungan Ditangkap Bersama Pacarnya Saat Hendak Menipu
Ferdinand mengaku sebagai anggota TNI AU berpangkat letnan kolonel saat akan membeli mobil salah satu warga Bondowoso.
Pria tersebut diduga hendak melakukan penipuan. Warga yang curiga dengan tingkah Ferdinand melaporkan hal itu kepada tentara.
Ferdinand pun dibawa ke Makodim 0822 Bondowoso untuk diperiksa. Setelah diperiksa, terungkap Ferdinan merupakan anggota gadungan.
"Kita interogasi selama 20 menit, tetap tidak mengaku,” kata Dandim 0822 Bondowoso Letkol Inf Jadi.
Ferdinand juga kebingungan ketika ditanya berasal dari Mabes TNI atau Mabes AU. Hal ini semakin meyakinkan tentara kalau dia bukan anggota TNI.
Pelaku juga tak tahu saat ditanya angkata dan satuannya.
"Ternyata ketika dicek NRP-nya ternyata seorang Bintara, tapi bukan dia," jelas Jadi.
Setelah itu, pelaku digelandang ke Mapolres Bondowoso untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
• Jalan di Desa Salongo Rusak Parah
• Rockefeller Foundation, Yayasan Kemanusiaan Kontroversi yang Namanya Mencuat di Masa Pandemi Corona
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Letkol TNI Gadungan Ditetapkan Sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Ditahan".