Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Diduga Ada Antek Asing Terkait Akuisisi Bukopin

Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamrussamad menyarankan, pemerintah membantu PT Bank Bukopin

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
bank bukopin
bank bukopin 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Kamrussamad menyarankan, pemerintah membantu PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) karena merupakan bank terbesar kedua yang memiliki plafon kredit untuk UMKM. Kamrussamad menjelaskan, padahal kondisi UMKM saat ini sedang terpuruk akibat adanya pandemi corona atau Covid-19.

Novel Minta Kedua Terdakwa Dibebaskan

Sementara, fungsi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku pemegang otoritas seharusnya konsisten dalam menjalankan regulasi yang sudah dikeluarkan terhadap Kookmin. "Ini yang terjadi malah sebaliknya, Kookmin mampu mengatur OJK sesuai seleranya," ujarnya, Rabu(17/6).

Menurutnya, ketidakpatuhan Kookmin terlihat dalam berbagai kebijakan OJK antara lain berdasarkan Surat OJK tanggal 20 Mei 2020, Kookmin telah gagal, namun masih diberi kesempatan oleh OJK. "Berdasarkan hasil video conference tanggal 06 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang kedua kalinya, namun OJK masih memberikan toleransi," kata Kamrussamad.

Kemudian, lanjutnya, berdasarkan Surat OJK tanggal 03 Juni 2020, Kookmin telah gagal yang ketiga kalinya, namun masih dilayani OJK. Dia menambahkan, surat OJK tanggal 10 Juni 2020 kepada Kookmin yang menyatakan gagal dalam memenuhi komitmen dan dinyatakan blacklist dalam dunia perbankan nasional Indonesia.

"Dianulir oleh press release OJK tanggal 11 Juni 2020 sore. Hal Ini menunjukkan ada masalah serius tentang inkonsistensi OJK yang berdampak pada kredibilitas OJK dan berpotensi merusak reputasi sistem perbankan nasional," tuturnya.

Selain itu, dia mengaku khawatir upaya membiarkan permasalahan lkuiditas Bukopin cenderung dibiarkan agar Kookmin bisa masuk dengan harga murah. "Ini berpotensi menjadi ancaman bagi  nasabah dan debitor yang mayoritas UMKM. Bank umum koperasi yang didirikan tahun 1970 ini justru diharapkan menjadi pilar penggerak ekonomi rakyat khususnya koperasi dan usaha kecil. Bagaimana nasib mereka jika mayoritas saham Bukopin dimiliki oleh asing," pungkasnya.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa Kookmin Bank telah melakukan penempatan dana di escrow account per tanggal 11 Juni 2020 sesuai komitmen Kookmin Bank. Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, saat ini sedang dilakukan proses finalisasi secara legal dan administratif menindaklanjuti persetujuan prinsip dari OJK terkait dengan Kookmin Bank sebagai pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin.

"Terkait dengan berita dari beberapa media online yang beredar pagi ini dengan judul OJK “Kookmin Bank Gagal Mengatasi Masalah Likuiditas Bukopin”, kami tegaskan bahwa berita tersebut tidak benar karena mengambil sumber secara tidak sah (surat tertanggal 10 Juni 2020 tersebut merupakan surat yang sangat rahasia dan hanya ditujukan kepada pihak-pihak berwenang serta tidak diperuntukkan untuk media dan publik),"ujarnya.

Selain itu, Anto menjelaskan, Kookmin Bank sudah merealisasikan komitmennya dengan penyetoran dana ke Bank Bukopin tanggal 11 Juni 2020, sehingga kembali menegaskan berita tersebut tidak benar.

Sementara, dapat dijelaskan berkaitan dengan surat yang beredar tertanggal 10 Juni 2020, surat tersebut disampaikan kepada seluruh pemegang saham baik itu Kookmin Bank yang memiliki saham 22 persen maupun pemegang saham lainnya (saat itu) untuk melaksanakan komitmen dan atau kesanggupan dalam rangka memenuhi kebutuhan likuiditas dan permodalan Bank Bukopin.

Sepak Bola dan Basket Masih Dilarang

"Jika pemegang saham tidak dapat memenuhi komitmennya maka kelak atas investor yang akan masuk, pemegang saham tidak dapat menghalangi investor tersebut untuk memperbaiki kondisi Bank Bukopin," kata Anto.

Atas surat dimaksud, dia menambahkan, Kookmin Bank merespon dengan cepat dan menempatkan dana sebesar 200 juta dolar Amerika Serikat (AS). Selanjutnya, Bank Bukopin segera menyelenggarakan RUPS dan RUPS LB mengenai penetapan Kookmin Bank menjadi pemegang saham pengendali mayoritas Bank Bukopin diatas 51 persen.

"Hal ini merupakan komitmen merealisasikan penguatan permodalan dan likuiditas yang dibutuhkan Bank Bukopin serta menciptakan peluang bisnis-bisnis baru ke Indonesia. Masyarakat diharapkan tidak terpengaruh dengan berita yang memuat surat tanggal 10 juni 2020 yang sudah tidak sesuai dengan kondisi terakhir," pungkasnya.

Terpisah, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) menyatakan, akan memberikan technical assistance terhadap Bank Bukopin terkait likuiditas dan opersional bank.  Corporate Secretary BRI Amam Sukriyanto mengatakan,  bahwa BRI telah menerima Surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 11 Juni 2020 perihal permintaan technical asistance terhadap PT Bank Bukopin Tbk (BBKP) dan atas surat tersebut.

"BRI telah mengirimkan surat balasan ke OJK pada tanggal 12 Juni 2020 untuk meminta penegasan tentang kejelasan rincian tugas, wewenang, dan tanggung jawab BRI sebagai tim technical Assistance. Termasuk hal-hal yang harus dilakukan dan juga hal-hal yang dilarang untuk dilakukan serta kejelasan tentang batas waktu penugasan," ujarnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved