Minggu, 3 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Penusuk Wiranto

Abu Rara, Penusuk Wiranto Dituntut 16 Tahun Penjara Segera Divonis Kamis Besok

Tiga terdakwa yang dituntut pada perkara ini, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Abu Basilah.

Tayang:
Editor: Aldi Ponge
Tribun Medan
Syahril Alamsyah alias Abu Rara (31) warga Medan yang merupakan penusuk Wiranto di Banten, Kamis (10/10/2019) 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, terdakwa penusukan kepada mantan Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Wiranto segera divonis pada Kamis (17/06/2020).

Abu Rara dituntut Jaksa Penuntut Umum pidana penjara selama 16 tahun.

Sidang pembacaan tuntutan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.

Tiga terdakwa yang dituntut pada perkara ini, yaitu Syahrial Alamsyah alias Abu Rara, Fitri Diana alias Fitri Adriana, dan Samsudin alias Abu Basilah.

"Terdakwa Syahrial Alamsyah alias Abu Rara dipidana penjara selama 16 tahun. Terdakwa Fitri Diana alias Fitri Adriana selama 12 tahun," kata Juru bicara PN Jakarta Barat, Eko Aryanto, Selasa (16/6/2020).

"Terdakwa Samsudin alias Abu Basilah selama 7 tahun," tambah Eko.

Setelah pembacaan tuntutan, rencananya, pada Kamis 18 Juni 2020 akan digelar sidang pembacaan nota pembelaan atau pledoi.

Lalu, dilanjutkan pembacaan putusan.

"Sidang selanjutnya hari Kamis 18 Juni 2020 dengan acara pledoi (pembelaan) dari Penasihat Hukum para terdakwa dilanjutkan dengan pembacaan putusan," ujar Eko.

Upaya penusukan itu berawal dari pasangan suami-istri itu mengetahui mantan Menkopolhukam Wiranto akan berkunjung ke wilayah Menes, Pandeglang, Banten, pada Kamis 10 Oktober 2019.

Setelah mengetahui akan ada kunjungan Menkopolhukam Wiranto, terdakwa Syahrial menyampaikan kepada Fitria tentang rencana untuk melakukan penyerangan terhadap Wiranto.

Syahrial mengajak Fitria dan seorang anaknya.

Untuk menyerang mantan Panglima ABRI itu, Syahrial memberikan dua bilah pisau kepada istrinya dan anaknya.

Kemudian mereka berangkat untuk menyerang Wiranto di Alun-alun Menes.

Pada saat Wiranto bersalaman dengan Kapolsek Menes Kompol Dariyanto, terdakwa melakukan penyerangan dengan menggunakan pisau kunai. Aksi itu kemudian diikuti istrinya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved