Update Virus Corona Sulut
VIRAL Penolakan Rapid Tes Massal di Ketang Baru, Jemmy: Jika Menghalangi bisa Ditindak Secara Hukum
Juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel mengatakan, tim gugus tugas Provinsi dan tim gugus tugas Manado berkolaborasi.
Penulis: Erlina Langi | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Adanya penolakan untuk dilakukan rapid tes massal oleh sebagian warga di Kelurahan Ketang Baru, membuat Pemerintah Kota Manado dan Pemprov Sulut, harus putar otak untuk menyadarkan masyarakat akan bahayanya tindakan tersebut.
Juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel Selasa (16/6/2020) mengatakan, tim gugus tugas Provinsi dan tim gugus tugas Manado, akan berkolaborasi untuk mengedukasi dan menyadarkan sebagian masyarakat disana.
Bahwa pentingnya dilakukan rapid tes guna mendeteksi penyebaran wabah Covid-19.
"Memang penolakan rapid tes massal yang dilakukan sebagian masyarakat, itu sudah melanggar aturan dan dapat diproses secara hukum. Tapi kami lebih memilih untuk melakukan pendekatan secara persuasif dan mengedukasi masyarakat, sebelum dilakukan law enforcement," ucapnya.
Sementara Kepala Biro Pemerintahan, Jemmy Kumendong mengatakan memang pasca penolakan rapid tes massal yang dilakukan sebagian masyarakat di Kelurahan Kerang Baru, Pemprov Sulut sudah melakukan rapat koordinasi dengan Pemkot Manado.
"Dan disepakati, kita akan melakukan pendekatan secara persuasif serta memberikan sosialisasi dan menyadarkan masyarakat, bahayanya jika tidak dilakukan tracking terhadap kontak erat kasus terkonfirmasi positif, yang sangat berpotensi tertular," jelasnya.
Meski begitu, tambah Kumendong, diingatkan kepada seluruh masyarakat bahwa ada undang-undang dan aturan yang jelas mengatur jika menghalangi upaya penanganan suatu wabah, bisa ditindak secara hukum, termasuk sangsi pidana dan denda.
"Dalam uu nomor 4 tahun 1984 tentang wabah dan penyakit menular pasal 14 dimana orang yang sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dapat diancam pidana penjara dan denda," tandasnya. (drp)
BERITA TERPOPULER :
• 9 Perusahaan Swasta Buka Lowongan Kerja, Mulai dari Lulusan SMA SMK D3 S1, Cek Syarat dan Link
• Syarat Pembuatan SIM Gratis, Berlaku 1 Juli 2020 saat HUT ke-74 Bhayangkara Seluruh Indonesia
TONTON JUGA :
Rincian 26 Kasus Positif Covid-19 Sulut, Dandel: Data Tidak Sesuai Dengan Pemerintah Pusat
Pasien terkonfirmasi positif Covid-19 di Sulawesi Utara (Sulut) sampai, Selasa (16/6/2020) bertambah 26 orang, sehingga menjadi 701 orang.
Jubir Satgas Covid-19 Sulut dr Steaven Dandel mengatakan, dalam vidio confrence, bahwa hari ini tidak sesuai dengan pemerintah pusat.
"Ketambahan hari ini menjadi 26 orang, bukan 25 seperti yang disampaikan pemerintah pusat, karena yang satu dipakai untuk menutupi kesalahan input gugus tugas kemarin," kata Dandel.
Kasus 676 laki-laki 72 tahun asal Manado bagian PDP di salah satu rumah sakit yang ada di kota Manado.
Kasus 677 laki-laki 65 tahun sementara memverifikasi alamatnya karena yang bersangkutan inilah salah satu yang dilaporkan salah satu laboratorium swasta yang terlapor PCR di Sulut.
Kasus 678 perempuan 70 tahun tahun asal Manado PDP di salah satu rumah sakit yang ada di kota Manado.
Kasus 679 perempuan 39 tahun asal Minahasa Utara dideteksi lewat screaning reaktir dan setelah di swab positif.
Kasus 680 laki-laki 38 tahun asal Manado juga dideteksi dilaboratorium swasta.
Kasus 681 perempuan 23 tahun dari Minahasa Utara, sama dideteksi lewat screaning rapid tes.
Kasus 682, perempuan 61 tahun asal Minahasa Utara juga dideteksi lewat screaning rapid tes.
Kasus 683 perempuan 32 tahun asal Manado KERT dari kasus 234.
Kasus 684 laki-laki 20 tahun asal Manado bagian dari karyawan di kesehatan di Kota Manado.
Kasus 685, perempuan 31 tahun asal Manado juga bagian deteksi lewat pemeriksaan rapid tes reaktif.
Kasus 686 laki-laki 61 tahun asal Manado juga dideteksi lewat pemeriksaan screaning rapid tes reaktif.
Kasus 687 laki-laki 10 tahun asal Manado yang bersangkutan dideteksi lewat screaning rapid tes.
Kasus 688 laki-laki 24 tahun asal Manado juga terdeteksi lewat jalur yang sama.
Kasus 689 perempuan 45 tahun asal Manado, KERT dari kasus 194.
Kasus 690 laki-laki 9 tahun asal Minahasa Utara rapid tes reaktif.
Kasus 691 perempuan 38 tahun asal Manado bagian dari screaning reaktir dilakukan dinas kesehatan provinsi.
Kasus 692 perempuan 25 tahun asal Manado bagian dari KERT kasus nomor yang masih sementara diverifikasi.
Kasus 693, perempuan 61 tahun asal Manado ditemukan lewat jalur Pemeriksaan rapid tes reaktif.
Kasus 694 perempuan 37 tahun asal Minahasa Utara, ditemukan lewat screaning rapid tes reaktif.
Kasus 695 laki-laki 18 tahun asal Manado juga pemeriksaan rapid tes reaktif ditemukan kemudian hasil swabnya positif.
Kasus 696 perempuan 29 tahun asal Minahasa juga bagian dari screaning rapid tes reaktif.
Kasus 697 laki-laki 47 tahun asal Minahasa KERT dari kasus 269.
Kasus 698 laki-laki 20 tahun asal Manado KERT dari 243 dan 16.
Kasus 699 laki-laki 60 tahun yang bersangkutan adalah PDP di salh satu rumah sakit yang ada di kota Manado.
Kasus 700 laki-laki 41 tahun asal Manado KERT dari kasus 242.
Kasus 701 laki-laki asal Bitung dari tenaga kesehatan yang ada di kota bitung.(fis)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/kepala-biro-pemerintahan-jemmy-kumendong-234.jpg)