New Normal
Tahun Ajaran Baru Segera Dimulai, Nadiem: Zona Kuning, Oranye, dan Merah Dilarang Belajar Tatap Muka
"Yang di zona hijau, kami mempersilakan pemerintah daerah melakukan pembelajaran tatap muka," lanjutnya.
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Para siswa dan mahasiswa sudah pasti sangat menantikan kegiatan belajar di sekolah ataupun di universitas.
Apalagi tahun ajaran baru 2020/2021 akan bergulir sesuai kalender pendidikan.
Namun, dengan adanya Covid-19 atau Virus Corona kegiatan belajar jadi terganggu.
Berbagai cara terus dilakukan pemerintah pusat agar aktivitas kembali normal.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI, Nadiem Makarim sudah punya jawaban perihal kapan masuk sekolah dan kuliah untuk tahun ajaran baru 2020/2021.
Tahun Ajaran baru 2020/2021 bagi siswa akan dimulai Juli 2020.
"Untuk daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah, itu dilarang untuk melakukan pembelajaran secara tatap muka," tegas Mendikbud, Nadiem Makarim, dilansir Tribunnews.com dikutip dari siaran langsung YouTube Kemendikbud RI, Senin (15/6/2020) kemarin.
Namun, ditegaskan, ada syarat yang musti dipenuhi saat akan menetapkan pembelajaran tatap muka di sekolah.
Adapun syarat tersebut, yakni:
1. Kabupaten/kota harus zona hijau
2. Pemerintah daerah harus setuju
3. Sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka
4. Orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka
Tahap pertama untuk membuka sekolah yaitu level SMP dan SMA/SMK.
Saat tahap kedua, level SD sudah boleh membuka sekolah setelah dua bulan dibukanya tahap pertama.