Sekolah Dibuka di Zona Hijau: Harus Ada Izin Orang Tua
Pemerintah akhirnya mengumumkan skema kegiatan belajar mengajar untuk pendidikan umum di tengah pemberlakuan new normal.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah akhirnya mengumumkan skema kegiatan belajar mengajar untuk pendidikan umum di tengah pemberlakuan new normal. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim mengatakan, pemerintah mengizinkan sekolah-sekolah di zona hijau untuk bisa dibuka atau menerapkan kegiatan belajar mengajar tatap muka.
• 675 Orang Sulut Terinfeksi Corona: Kurun Waktu Tiga Bulan
Sedangkan sekolah yang berada di zona kuning, oranye, apalagi merah, dilarang mengadakan kegiatan belajar mengajar secara tatap muka. Menurut Nadiem, tiga zona itu masih berpotensi besar terhadap penularan virus corona.
"Daerah zona kuning, oranye, merah yaitu zona yang telah didesain oleh Gugus Tugas, punya risiko COVID-19 ini dilarang saat ini melakukan pembelajaran tatap muka," ujar Nadiem dalam konferensi pers virtual yang digelar, Senin (15/6). “Yang 6 persen di zona hijau itulah yang kami perbolehkan, Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka tapi dengan protokol yang sangat ketat,” terang Nadiem.
Ia menjelaskan, sekolah yang berada di zona hijau saat ini hanya sekitar 6 persen. Sisanya di zona merah, kuning, dan oranye mencapai 94 persen dari total seluruh peserta didik yang ada di Indonesia. Sehingga, mayoritas peserta didik masih belajar di rumah. "Saat ini karena hanya 6 persen dari populasi peserta didik di zona hijau yang boleh tatap muka," katanya.
Meski membolehkan sekolah di zona hijau dibuka kembali, Nadiem juga mengajukan sejumlah syarat yang harus dipenuhi. Menurut dia, izin pembukaan tetap berada di tangan Pemda. Selain itu, sekolah juga tidak boleh memaksa muridnya untuk hadir dalam pembelajaran tatap muka ketika orang tuanya melarang.
"Pertama, kabupaten/kota harus zona hijau. Kedua, pemda harus memberikan izin. Ketiga, satuan pendidikan sudah memenuhi semua checklist dari persiapan pembelajaran tatap muka. Saat tiga-tiganya ini (dipenuhi), sekolahnya boleh mulai pembelajaran tatap muka," kata Nadiem.
• VAP Proses Pungli ‘Surat Jalan Covid’, Sendouw: Lapor ke Pihak Berwajib
"Ada satu lagi perizinan, yaitu orang tua muridnya harus setuju anaknya untuk pergi sekolah. Jadi misalnya sudah zona hijau, pemda sudah izinkan, satuan pendidikan sudah penuhi checklist, sekolah bisa mulai. Tapi tidak bisa paksa murid yang orang tuanya tidak perkenankan murid sekolah karena merasa tidak aman. Jadi kalau ortunya tidak merasa aman, murid itu boleh belajar dari rumah," jelasnya lagi.
Pembukaan sekolah sendiri akan dimulai dari tingkat SMP dan SMA. Kemudian baru dilanjutkan ke tingkat yang lebih rendah. "Mereka (yang hijau) boleh kalau pemdanya setuju, kita mulai dari SMP, SMA, baru dua bulan kemudian SD, baru dua bulan lagi PAUD, itu pun dengan protokol masa transisi di mana kapasitas di kelas dikurangi secara dramatis," tutur mantan CEO Gojek itu.
Nadiem meminta Pemda dan dinas pendidikan di zona hijau segera mempersiapkan pembukaan kembali sekolah. “Pemda silakan ambil keputusan soal bersekolah secara tatap muka, sisanya 94 persen tidak diperkenankan karena mereka masih ada risiko penyebaran Covid-19,” ujarnya..
Lantas bagaimana jika zona hijau kemudian berubah menjadi zona kuning? Menurut Nadiem, jika suatu daerah zona hijau berubah menjadi kuning, artinya ada peningkatan kasus berdasarkan data Gugus Tugas, maka sekolah kembali ditutup dan siswa belajar daring. "Kalau zona hijau itu jadi kuning, dimulai dari awal lagi, dibubarkan lagi. Diharapkan yang hijau tetap hijau," ucap Nadiem.
Prinsip utama di masa pandemi ini, kata Nadiem adalah keselamatan, meski banyak hal dikorbankan terutama berkurangnya kualitas belajar mengajar karena via daring. "Di masa Covid-19 ini Kemendikbud mengambil sikap bahwa keselamatan dan kesehatan adalah yang utama," tegasnya.
Dalam kesempatan itu, Nadiem menegaskan tahun ajaran baru akan tetap dibuka pada pertengahan Juli 2020. "Pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah, seperti yang saya sudah infokan sebelumnya, tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah jadwalnya, tetap di Juli 2020," ujar Nadiem.
• 10 Legislator Sulut Incar Kursi Eksekutif: Begini Kata Pengamat Politik
Kantin Dilarang Buka, Eksul Ditiadakan
Pemerintah akan membuka kembali sekolah-sekolah di zona hijau penularan virus corona. Meski demikian, ada sejumlah catatan apabila sekolah akan dibuka kembali, termasuk pembatasan aktivitas kegiatan belajar-mengajar di sekolah. Mendikbud Nadiem Makarim memastikan, segala aktivitas siswa yang bersifat perkumpulan masih belum diizinkan di masa transisi. Seperti jajan ke kantin, kegiatan olahraga, dan ekstrakulikuler (ekskul).
"Pada saat masa transisi ini semua aktivitas di mana anak-anak itu bercampur, interaksi antarkelas tidak boleh. Jadi hanya boleh masuk kelas lalu pulang,” jelas Nadiem saat konferensi pers soal panduan pembelajaran di era pandemi virus corona, Senin (15/6). “Jadi seperti kantin itu tidak boleh. juga kegiatan olahraga dan ekskul juga belum boleh. dan aktivitas lain seperti KBM (kelompok belajar-mengajar) belum boleh saat masa transisi. Jadi apa pun aktivitas yang perkumpulan sifatya itu belum boleh di masa transisi ini,” tegas Nadiem.