Flashback
MASIH Ingat Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMP N 1 Turi? Ini Nasib 3 Tersangka Sekarang
kini tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman memasuki babak baru.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Masih ingat dengan tragedi Susur Sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman, Yogyakarta?
Empat bulan tak ada kabar, rupanya kini tragedi susur sungai Sempor yang menewaskan 10 siswi SMP Negeri 1 Turi Sleman memasuki babak baru.
Pengadilan Negeri (PN) Sleman menggelar sidang perdana kasus susur Sungai Sempor yang menyebabkan 10 siswa SMP Negeri 1 Turi meninggal dunia.
• AYAH KSAD Jenderal Andika Perkasa Dilapor ke Polisi oleh Pangeran Kalimantan, Berawal dari Video
Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan kasus susur sungai Sempor digelar secara online.
Ketiga terdakwa yakni IYA (36), DDS (58) dan R (58) menjalani sidang perdana dari Lapas Kelas II B Sleman atau Lapas Cebongan.
Sedangkan majelis hakim, jaksa penuntut umum dan penasehat hukum berada di Pengadilan Negeri (PN) Sleman.

Sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan ini dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Annas Mustaqim.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH dalam membacakan dakwaannya menyebutkan kegiatan susur Sungai Sempor dilaksanakan pada 21 Februari 2020. Kegiatan susur Sungai Sempor itu diikuti oleh 249 siswa.
"Kegiatan susur Sungai Sempor dipimpin IYA, R dan DDS selaku pembina pramuka," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yogi Rahardjo SH di persidangan, Senin (15/06/2020).
Para pembina Pramuka seharusnya berpedoman dengan Surat Keputusan Kwartir Nasional Gerakan Pramuka No 227 Tahun 2007 tentang petunjuk penyelenggaraan kebijakan manajemen Pramuka dalam pelaksanaanya.
Sebab, kegiatan susur sungai ini merupakan bagian dari ekstrakurikuler Pramuka di SMP Negeri 1 Turi.
Seharusnya para terdakwa selaku pembina Pramuka melakukan survei lokasi.
• Prajurit TNI Susur Sungai Selama 6 Jam untuk Evakuasi Warga Stroke di Desa Entikong, Begini Kisahnya
Selain itu juga minta izin ke ketua majelis pembimbing gugus depan (Kamabigus), orangtua siswa, TNI/Polri dan SAR.
Di dalam kegiatan tersebut perlu menyiapkan peralatan keselamatan, seperti pelampung dan perahu kecil, serta alat komunikasi, termasuk menyiapkan alat kesehatan.
Namun, hal-hal itu tidak dilakukan oleh para terdakwa.
Selain tidak mempertimbangkan segi alat dan petugas, terdakwa juga tidak mempertimbangkan cuaca.
Sementara saat kegiatan cuaca di lokasi kegiatan mendung dan hujan.

Arus sungai yang tiba-tiba deras menerjang para peserta hingga menyebabkan 10 siswa meninggal dunia dan lainya mengalami luka-luka.
"Atas kejadian itu, para terdakwa didakwa melanggar Pasal 359 KUHP dan 360 (2) KUHP Jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP," tegasnya.
Sementara itu, kuasa hukum terdakwa DDS, Safiudin SH mengatakan substansi dakwaan tentang kesalahan kelalaian.
Pasal 359 kelalaian yang mengakibatkan orang meninggal dunia ancamannya lima tahun.
Pasal 360 KUHP karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain luka-luka ancaman maksimal lima tahun.
Terkait dakwaan tersebut, kuasa hukum terdakwa DDS tidak mengajukan eksepsi.
Namun, dengan dakwaan tersebut pihaknya akan memetakan tanggung jawab masing-masing terdakwa dalam kegiatan tersebut.
"Bukan berarti bahwa kami tidak bersalah, tetapi justru di pengadilan inilah akan diuji pertanggungjawaban karena masing-masing punya tanggung jawab sendiri-sendiri.
Sehingga dalam dakwaan ini memang secara bersama-sama," ungkapnya.
Safiudin menuturkan, terdakwa DDS saat kegiatan susur Sungai Sempor berada di titik finish.
Menunggu para peserta yang sampai di garis finish.
"Sebagian siswa sudah naik sebenarnya, tetapi begitu siswa yang di bawah ini belum naik tahu-tahu datang arus yang besar.
Pada saat itu pun dia (terdakwa DDS) langsung menolong, dan dia memang tugasnya hanya memotret dokumentasi pada saat itu," urainya.
Pilunya Kehidupan Keluarga Tersangka Tragedi Susur Sungai, sang Anak Diberi Hujatan Kelewat Sadis!
Tak hanya tersangka, rupanya keluarga mereka juga ikut merasakan hukuman dari warga sekitar.
Salah satunya istri dan kedua anak IYA, guru SMPN 1 Turi yang menjadi tersangka dalam tragedi susur sungai pada (21/2/2020) lalu.
Melalui kakak sepupu IYA terungkap seperti apa perundungan yang telah diterima istri dan kedua anak guru SMPN 1 Turi ini.
Agus Sukamta (58) kakak sepupu dari IYA, tersangka susur sungai menceritakan bahwa istri dan anak-anak tersangka mengalami tekanan psikologis.
Mereka jadi korban perundungan di media sosial, bahkan anak-anak tersangka juga dihakimi oleh teman sebayanya.
"Eh ayah mu pembunuh ya?" ucapnya menirukan perkataan yang didapat oleh anak-anak IYA.
Tak hanya itu anak-anak dari IYA juga sempat melihat pemberitaan tentang ayahnya di YouTube melalui ponsel.

Terkejut dengan apa yang dilihatnya, anak IYA langsung melemparkan ponsel tersebut karena ketakutan.
Akibat hal-hal ini kedua anak IYA yang masih duduk di bangku kelas 5 dan 6 SD menjadi ketakutan dan sempat tak mau sekolah.
"Anak-anak beberapa hari tidak masuk sekolah, tapi karena sudah agak tenang, mereka sudah mau ke sekolah diantar eyangnya," terangnya.
Saat di sekolah mereka pun hanya bisa sembunyi sebelum dijemput. Beruntung pihak sekolah mau membantu dengan menemani anak-anak tersebut.
Karena aksi perundungan gencar di media sosial, pihak keluarga saat ini tak memperbolehkan anak-anak dan istri IYA untuk memegang ponsel.
"Kami bisa memahami IT yang berkembang, dan viral medsos memang memberikan tekanan psikologis ke anak-anaknya. Bahkan istri IYA ketemu orang juga takut," paparnya.
Istri IYA kini lebih banyak diam dan melamun.
Bahkan saat tidur pun istri IYA kerap mengigau mengkhawatirkan anak-anaknya.
Ia menerangkan bahwa aktivitas keluarga inti dari IYA jadi terganggu gara-gara tekanan ini.
"Mau tidak mau kita ungsikan, kondisi di sekitar tidak kondusif untuk beberapa saat.

Tapi pihak kampung juga ikut membantu ronda, untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan," ujarnya.
Namun dibalik itu semua, ia menyatakan bahwa keluarga jelas berempati dan turut merasakan kesedihan bagaimana kehilangan anak.
Meluarga sangat mendukung IYA dan mendorong agar bersikap gentleman dan bertanggung jawab.
Mereka menyerahkan sepenuhnya ke proses hukum yang berlaku.
"Saya mewakili tersangka, memohon maaf kepada seluruh keluarga korban.
Kami dari keluarga merasakan betapa sedihnya keluarga yang ditinggalkan.
Kami memohon maaf sebesar-besarnya, dan belasungkawa sedalam-dalamnya," ujarnya.
Artikel ini sudah tayang di Kompas.com dan TribunJogja.com dengan judul Tiga Terdakwa Susur Sungai Sempor yang Tewaskan 10 Siswa SMPN 1 Turi Didakwa Pasal Kelalaian, Alasan Sebenarnya Kenapa Para Tersangka Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Digundul
Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul INGAT Tragedi Susur Sungai yang Tewaskan 10 Siswa SMP N 1 Turi ? Begini Nasib 3 Tersangka Sekarang, https://style.tribunnews.com/2020/06/15/ingat-tragedi-susur-sungai-yang-tewaskan-10-siswa-smp-n-1-turi-begini-nasib-3-tersangka-sekarang?page=all