News
Dirut Irfan Setiaputra Gembira dengan Kebijakan Pemerintah Soal Izin Menaikkan Tarif Maskapai
Mengaku gembira dengan kebijakan pemerintah, terkait tarif maskapai di tengah pandemi Virus Corona.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Mengaku gembira dengan kebijakan pemerintah, terkait tarif maskapai di tengah pandemi Virus Corona.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Garuda Indonesia Irfan Setiaputra, yang merasa senang dengan keputusan tersebut.
kabarnya dari pemerintah memperbolehkan maskapai untuk menaikkan harga tiket pesawat hingga mendekati tarif batas atas (TBA).
• Kisah Ayana Moon Jadi Mualaf dan Tinggalkan Korsel, Hingga Dijodohkan dengan UAS
• Curhat Hotman Paris saat Bersama Ustaz Abdul Somad, Blak-blakan Sempat Ingin Bunuh diri
• Hubungan Memanas, Kini Korea Utara Siap Beraksi Melawan Korea Selatan

Kebijakan ini diambil demi menjaga kesehatan keuangan maskapai di tengah pandemi Covid-19.
Irfan mengatakan, pihaknya tertarik untuk menaikkan tarif pesawat.
Kendati demikian, opsi tersebut masih akan melihat daya beli masyarakat saat ini.
"Mau menaikkan harga? Oh senang sekali kalau pemerintah membolehkan, kami mau, dan masyarakat yang mau naik pesawat juga bersedia dinaikkan harganya," ujarnya dalam sebuah diskusi virtual, Selasa (16/6/2020).
Irfan menyadari di tengah pandemi Covid-19 daya beli masyarakat mengalami penurunan.
"Kita juga tahu dirilah, kan kita semua sedang dlm kesulitan," katanya.
Salah satu penyebab utamanya adalah masih adanya batasan jumlah penumpang demi mengutamakan pencegahan penularan Covid-19.
Saat ini Garuda Indonesia maksimal hanya mengangkut 63 persen dari total kursi yang disediakan per penerbangan.
Jumlah ini lebih sedikit dari batas maksimal yang ditetapkan pemerintah, yakni sebesar 70 persen.
"Karena kami ada business class, jadi kapasitas kami hanya bisa maksimal 63 persen jika sisi tengah dikosongkan," katanya.

Sebelumnya, Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kementerian Koordinator Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin mengatakan, maskapai diperbolehkan untuk menaikkan harga tiket pesawat, mendekati TBA.
Hal tersebut dapat dilakukan guna mengimbangi pembatasan jumlah penumpang pesawat (70 persen total kapasitas) yang diatur oleh pemerintah.