Berita Populer
DAFTAR Wilayah yang Sudah Boleh Gelar Belajar dan Tatap Muka di Sekolah, Apakah Daerahmu Termasuk?
Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau
TRIBUNMANADO.CO.ID - “Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis, yakni sebagai berikut.
Ya pemerintah pusat melalui Kementerian Pendidikan akhirnya mengambil keputusan terhadap kebijakan belajar di rumah untuk para siswa.
• Mendikbud Nadiem Makarim Putuskan Sekolah Boleh Buka Tatap Muka di Zona Ini
Keputusannya adalah daerah yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan tatap muka di satuan pendidikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Nadiem Anwar Makarim, pada webinar yang dilaksanakan Senin (15/6/2020).
“Satuan pendidikan pada zona-zona tersebut tetap melanjutkan Belajar dari Rumah,” terang Mendikbud.
Lebih lanjut, Mendikbud mengatakan bahwa prinsip dikeluarkannya kebijakan pendidikan di masa Pandemi Covid-19 adalah dengan memprioritaskan kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat.
Tahun ajaran baru bagi pendidikan anak usia dini (PAUD), pendidikan dasar, dan pendidikan menengah di tahun ajaran 2020/2021 tetap dimulai pada bulan Juli 2020.
Terkait jumlah peserta didik, Mendikbud menjelaskan bahwa hingga 15 Juni 2020, terdapat 94 persen peserta didik yang berada di zona kuning, oranye, dan merah dalam 429 kabupaten/kota sehingga mereka harus tetap Belajar dari Rumah.
“Adapun peserta didik yang saat ini berada di zona hijau hanya berkisar 6 persen,” ujarnya.
Pada kesempatan itu, Nadiem menegaskan proses pengambilan keputusan dimulainya pembelajaran tatap muka bagi satuan pendidikan di kabupaten/kota dalam zona hijau dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis, yakni sebagai berikut:
Pertama, keberadaan satuan pendidikan di zona hijau menjadi syarat pertama dan utama yang wajib dipenuhi bagi satuan pendidikan yang akan melakukan pembelajaran tatap muka.
Kedua, adalah jika pemerintah daerah atau Kantor Wilayah/Kantor Kementerian Agama memberi izin.
Ketiga, jika satuan pendidikan sudah memenuhi semua daftar periksa dan siap melakukan pembelajaran tatap muka.
Keempat, orang tua/wali murid menyetujui putra/putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.