News
Beberapa Kali Dapat Remisi, Nazaruddin yang Seharusnya Dihukum 13 Tahun Kini Bebas Bersyarat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terpidana kasus korupsi kini bebas bersyarat.
Kedua, Nazaruddin juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.

Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan.
Merujuk pada putusan 13 tahun, sebenarnya ia baru bisa bebas pada tahun 2024.
Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020.
• Militer China Adu Jotos Tanpa Senjata di Perbatasan, 3 Pasukan India Tewas Termasuk Seorang Perwira
• Hadiri Pemakaman Robert Mawuntu, Sekda Muntu: Jangan Mudah Terprovokasi
• VIRAL Gerobak Penjual Gorengan Dipasang CCTV, Pemilik Ungkap Alasannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " BREAKING NEWS: Terpidana Korupsi Muhammad Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin "