News
Beberapa Kali Dapat Remisi, Nazaruddin yang Seharusnya Dihukum 13 Tahun Kini Bebas Bersyarat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terpidana kasus korupsi kini bebas bersyarat.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Kabarnya Nazaruddin kini bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lapas Sukamiskin
Diketahui sebelumnya menjadi tahanan di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin terpidana kasus korupsi kini bebas bersyarat.
• Militer China Adu Jotos Tanpa Senjata di Perbatasan, 3 Pasukan India Tewas Termasuk Seorang Perwira
• Pasien Covid-19 di Bolsel Bertambah, Prediksi dr Sadly Jadi Kenyataan
• Low Cost Green Car: Mobil Murah Bekas di Bawah Rp 100 Juta, Ada Datsun Paling Murah

Menurut Kadivpas Kemenkumham Jawa Barat Abdul Aris narapidana penghuni Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin itu keluar pada Minggu (14/6/2020).
"Kegiatan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor : PAS-738.PK.01.04.06 Tahun 2020 tanggal 10 Juni 2020 tentang Cuti Menjelang Bebas an.
Muhamad Nazaruddin Bin Latief [Alm]," kata Aris dalam keterangannya, Selasa (16/6/2020).
"Dengan pengawasan dan bimbingan dari Bapas Bandung sesuai domisili penjaminnya," katanya.
Untuk kronologi pembebasan bersayarat Nazaruddin, Aris menguraikan, pada Jumat (12/6/2020) pukul 08.50 WIB Nazaruddin terlebih dahulu dikeluarkan dari Sukamiskin untuk melaksanakan penghadapan dan serah terima pelaksanaan CMB dengan didampingi Kasi Bimkemas dan petugas Bimkemas.
Kemudian pukul 09.15 WIB, Nazaruddin tiba di Bapas Bandung menuju Bagian Bimbingan Klien Dewasa dengan PK Bapas atas nama Budiana untuk di data/register.
Selanjutnya serah terima dengan pihak Bapas Bandung.
Pukul 10.15 WIB, lanjut Aris, kegiatan pembimbingan awal WBP di Bapas Bandung selesai.
Selanjutnya Nazaruddin menjalani CMB dengan pengawasan dan pembimbingan dari Bapas Bandung.
"Pukul 10.40 WIB WBP atas bana Muhamad Nazaruddin Bin Latief (Alm) beserta 2 orang pengawal tiba kembali di Lapas Sukamiskin," jelas Aris.
Nazaruddin merupakan terpidana korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dua kasus.
Pertama, dia terbukti menerima suap proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games Jakabaring, Palembang dan Gedung Serbaguna Pemprov Sumatera Selatan.
Kedua, Nazaruddin juga menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari pengembangan perkara kasus tersebut.

Total hukuman yang harus ia jalani sebanyak 13 tahun.
Nazaruddin sempat menjadi buronan KPK dan pada akhirnya ditangkap pada 2011 silam. Tahun itu pula ia mulai ditahan.
Merujuk pada putusan 13 tahun, sebenarnya ia baru bisa bebas pada tahun 2024.
Namun, ia tercatat beberapa kali mendapatkan remisi.
Menurut data Ditjen Pemasyarakatan, Nazaruddin bebas murni pada 13 Agustus 2020.
• Militer China Adu Jotos Tanpa Senjata di Perbatasan, 3 Pasukan India Tewas Termasuk Seorang Perwira
• Hadiri Pemakaman Robert Mawuntu, Sekda Muntu: Jangan Mudah Terprovokasi
• VIRAL Gerobak Penjual Gorengan Dipasang CCTV, Pemilik Ungkap Alasannya
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul " BREAKING NEWS: Terpidana Korupsi Muhammad Nazaruddin Bebas Bersyarat dari Lapas Sukamiskin "