Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Angkasa Pura

Transportasi Udara Hadapi New Normal, Pilot dan Awak Kabin Wajib Pakai Masker dan Sarung Tangan

Dirjen Perhibungan Udara Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara

Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: David_Kusuma
Tribun Manado / Fernando Lumowa
Kepala Otban 8 Manado MT Edison Saragi 

TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Dirjen Perhibungan Udara Kementerian Perhubungan RI menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 13 tahun 2020 tentang Operasional Transportasi Udara dalam Masa Kegiatan Masyarakat Produktif dan Aman dari Covid-19.

Kepala Otoritas Bandara (Otban) 8 Manado MT Edison Saragi mengatakan, SE itu menyesuaikan SE Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

"SE dari Dirjen ini membuat aturan teknis dan spesifik mengenai operasional transportasi udara di masa kebiasaan baru," kata Edison kepada Tribun Manado, Senin (15/05/2020).

Aturan teknis itu menjadu panduan operator penerbangan, penanganan penumpang pesawat udara dan pengaturan slot time dalam rangka pencegahan Covid-19 melalui transportasi udara.

Berkah Kian Dekat Kantongi Rekomendasi PDIP Bertarung di Pilkada Bolsel

Edison bilang, operator penerbangan nasional yang terdiri dari operator angkutan udara, operator bandar udara dan operator layanan navigasi penerbangan wajib melengkapi seluruh personel yang bertugas dengan peralatan kesehatan. Peralatan dimaksud, antara lain masker dan sarung tangan.

Selain itu operator penerbangan juga diwajibkan untuk memberikan pelatihan mengenai protokol kesehatan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sesuai protokol kesehatan yang dikeluarkan Kementerian Kesehatan.

“Seluruh personel yang bertugas mulai dari pilot, awak kabin, petugas keamanan bandara, ground handling, ATC, FOO dan seluruh petugas lain di bandara wajib mematuhi protokol kesehatan. Antara lain wajib pakai masker dan sarung tangan selama bertugas, pengecekan suhu tubuh minimal dua kali sehari selama bertugas," kata Edison usai pencanangan Otban 8 menuju Zona Integritas WBK WBBM.

Nikmati Amurang dari Puncak, Palembean Hills Jadi Lokasi Swafoto Baru Warga Minsel

Otban 8 Manado Menuju Zona Integritas Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani

Selain itu, operator penerbangan diminta membiasakan untuk sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer, menerapkan jaga jarak (physical distancing) dan meminimalisir interaksi dengan orang lain yang tidak perlu.

Otban 8 sendiri telah memerintahkan operator bandar udara dan operator angkutan udara untuk melengkapi peralatan, sarana dan prasarana kesehatan seperti tempat hand sanitizer, masker cadangan dan tempat pembuangan masker yang dapat digunakan baik oleh personelnya maupun penumpang.(ndo)

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved