Jumat, 1 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Gaji Polisi

DAFTAR GAJI Polisi, Pangkat Tamtama Hingga Perwira Tinggi Level Jenderal, Ada yang Rp 5.930.800

Gaji anggota polisi di luar tunjangan sebenarnya hampir tak jauh berbeda dengan profesi PNS yang terbagi dalam 4 golongan.

Tayang:
Editor:
Istimewa/Kompas.com
Ilustrasi Polisi Lalulintas 

Para pimpinan, kasatwil, dan perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik, dengan tidak memperlihatkan gaya hidup hedonis.

Besaran gaji PNS

Kenaikan Gaji PNS.jpg
Kenaikan Gaji PNS.jpg (TribunBali.com)

Bagaimana dengan PNS? Para PNS berhak menerima gaji yang besarannya telah diatur dalam peraturan pemerintah.

Terdapat empat golongan, yakni golongan I, II, III, dan IV.

Berikut rincian gaji PNS yang sudah diangkat berdasarkan golongan sebagaimana Tribunnews kutip dari Peraturan Pemerintah RI nomor 15 Tahun 2019 pada Kamis (5/3/2020):

Gaji PNS golongan I

- IA: Rp 1.560.800

- IB: Rp 1.704.500

- IC: Rp 1.776.600

- ID: Rp 1.815.800

Gaji PNS golongan II

- IIA: Rp 2.022.200

- IIB: Rp 2.208.400

- IIC: Rp 2.301.800

- IID: Rp 2.399.200

Gaji PNS golongan III

- IIIA: Rp 2.579.400

- IIIB: Rp 2.688.500

- IIIC: Rp 2.802.300

- IIID: Rp 2.920.800

Gaji PNS golongan IV

- IVA: Rp 3.044.300

- IVB: Rp 3.173.100

- IVC: Rp 3.307.300

- IVD: Rp 3.447.200

- IVE: Rp 3.593.100

Rincian di atas merupakan gaji pokok PNS dan belum termasuk tunjangan.

Tunjangan kinerja disesuaikan dengan daerahnya masing-masing PNS tersebut berdinas.

Besaran gaji di atas merupakan PNS dengan Masa Kerja Golongan (MKG) terendah.

Untuk rincian lebih lengkap, silahkan download PP Nomor 15 Tahun 2019 >>>>

PP Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 Tentang peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com https://money.kompas.com/read/2020/06/15/063632626/mengintip-besaran-gaji-polisi-lengkap-dari-tamtama-hingga-jenderal?

Subscribe Youtube Channel Tribun Manado:

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved