Update Virus Corona Sulut
Pemprov Sulut Kaji Penerapan New Normal, Kumendong: Sulit Jika Masyarakat Tak Disiplin
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih mengkaji secara mendalam, penerapan new normal di Bumi Nyiur Melambai
Penulis: Erlina Langi | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) masih mengkaji secara mendalam, penerapan new normal di Bumi Nyiur Melambai. Hal ini ditegaskan Juru Bicara Gugus Tugas Provinsi, Jemmy Komendong.
Ia mengatakan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat untuk mengikuti anjuran pemerintah dan protokoler kesehatan, membuat Pemprov masih terus mengkaji secara mendalam terkait penerapan new normal.
"Sebab penerapan new normal, membutuhkan kedisiplinan masyarakat yang sangat tinggi, sehingga melihat rendahnya kepatuhan masyarakat kita, tentu membuat pemerintah tak ingin mengambil risiko, yang kemudian dapat membahayakan masyarakat Sulut," tandasnya
Sementara juru bicara gugus tugas Provinsi Sulut, dr Steaven Dandel, mengatakan membludaknya kasus Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menunjukan rendahnya tingkat kepatuhan masyarakat di Bumi Nyiur Melambai, untuk mengikuti berbagai anjuran dan protokol kesehatan yang telah ditetapkan pemerintah, dalam mencegah penyebaran dan penularan wabah Covid-19.
• Surat Jalan Covid-19 Dikenai Tarif Rp 30 Ribu, Pria Ini Bikin Surat Terbuka ke Bupati Minut
Ia mengatakan meski saat ini pemerintah terus melakukan berbagai upaya guna mencegah penularan dan penyebaran wabah Covid-19, namun jika tak diikuti oleh kepatuhan masyarakat maka akan percuma.
"Sehingga diminta agar seluruh masyarakat patuh dan tetap mengikuti berbagai anjuran serta protokoler kesehatan, mengingat saat ini kasus terkonfirmasi positif di Sulut, terus membludak," bebernya
Sebab tambah Dandel kepatuhan masyarakat juga yang akan jadi penentu dalam penurunan kurva epidemiologi, sehingga akan membuat pemerintah dapat mengambil langkah tepat dalam menanggulangi wabah Covid-19. (drp)
• Penyaluran Sembako Tahap II Bakal Dikawal TNI-Polri, Penerima BST dan BLT Tak Lagi Menerima