Kasus Penyiraman Air Keras
Masinton Sindir Tuntutan 1 Tahun Penjara 2 Terdakwa Penyerang Novel Baswedan: Tuntutan Jaksa Banci!
Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).
TRIBUNMANADO.CO.ID - Anggota Komisi III DPR Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menilai tidak adil dengan tuntutan terhadap terdakwa atas kasus penyiraman air keras kepada Novel Baswedan.
Dikabarkan sebelumnya, dua terdakwa, yakni Rahmat Kadir Mahulette dan Ronny Bugis mengikuti sidang penuntutan hukum, Kamis, (11/6/2020) lalu.
Dilansir TribunWow.com, kedua terdakwa penyiraman air keras kepada penyidik senior KPK hanya dituntut satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Masinton mengatakan bahwa tuntutan satu tahun dari JPU dinilai banci.
Hal ini dikatakannya saat menjadi narasumber dalam acara Kompas Petang, Sabtu (13/6/2020).
Masinton berharap penegakan hukum di Tanah Air benar-benar ditegakan dengan seadil-adilnya.
"Penegakan hukum itu kan harus memenuhi rasa keadilan, bukan hanya keadilan terhadap korban maupun terhadap terdakwa, tetapi juga terhadap masyarakat," ujar Masinton.
"Saya melihat tuntutan jaksa satu tahun itu menurut saya ini tuntutan banci," tegasnya.

Dirinya kemudian mengungkapkan proses pengadilan kepada dua terdakwa.
Menurutnya, pada dakwaan primer, terdakwa dinyatakan tidak terbukti melanggar pasal 355 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana.
Kedua terdakwa tersebut dianggap tidak mempunyai niat untuk melakukan penganiayaan berat pada Novel Baswedan.
Alhasil mereka hanya melanggar Pasal 353 Ayat 2 dan Pasal 5 Ayat 1 yang dijatuhkan pada dakwaan subsider.
"Di satu sisi menyebut dalam dakwaan primer tidak terbukti katanya tetapi dalam dakwaan subsidernya melanggar pasal pasal 353 ayat 2 juncto dan pasal 55 ayat 1," terangnya.

"Namun juga tidak dimasukan posisi terdakwa dalam pasal 52 itu sebagai aparatur negara,"
"Jadi ini yang saya sebut tuntutan yang banci tadi." tambahnya.
Masinton selaku anggota DPR komisi III yang khusus membidangi hukum mengaku akan mendalami lebih lanjut terkait kasus Novel Baswedan.
Dirinya tidak ingin anggapan bahwa penegakan hukum tumpul ke atas dan tajam ke bawah benar terjadi.
Ia akan menggunakan fungsi pengawasannya di DPR untuk mengawasi jalannya hukum di Tanah Air.

"Hal-hal ini tentu akan kami dalami dalam komisi III sebagai komisi yang membidangi hukum," kata Masinton.
"Ini harus bisa dijelaskan secara detail, runut, termasuk dalam pembinaan terhadap jaksa itu sendiri."
"Kami tidak ingin hukum itu menjadi tumpul ke atas, kemudian tajam ke bawah," ungkapnya.
"Maka di situlah fungsi-fungsi pengawasan terhadap kasus hukum, bukan hanya kasus hukum biasa, termasuk juga kasus hukum yang menarik perhatian publik," pungkasnya.
Simak videonya mulai menit ke- 11.25:
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Masinton Pasaribu Blakblakan Sebut 'Banci' Tuntutan Jaksa 1 Tahun pada Terdakwa Penyiram Air Keras, https://medan.tribunnews.com/2020/06/14/masinton-pasaribu-blakblakan-sebut-banci-tuntutan-jaksa-1-tahun-pada-terdakwa-penyiram-air-keras?page=all
Sumber: TribunWow.com https://wow.tribunnews.com/2020/06/13/masinton-sebut-banci-soal-tuntutan-1-tahun-terdakwa-kasus-penyiraman-air-keras-ke-novel-baswedan?