Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Kasus Penyiraman Air Keras

Jokowi Didesak Evaluasi Jaksa dan Polisi Setelah Penganiaya Novel Baswedan Dituntut Hukuman Ringan

Dua pelaku penyerangan Novel yang merupakan anggota Polri itu hanya dituntut 1 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.

Editor: Frandi Piring
Kolase Foto: Tribunnews/Irwan Rismawan
Dua Terdakwa penyerang Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir 

(*)

Tanggapan Polri soal Tuntutan 1 Tahun Penjara Kepada Dua Terdakwa

Dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum, dua terdakwa kasus penganiayaan penyidik KPK Novel Baswedan, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulete menuai ‎banyak kritikan.

Mereka masing-masing melakukan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat seperti yang diatur dalam Pasal 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sesuai dakwaan subsider Jaksa Penuntut Umum.

Lantas bagaimana respon Polri terhadap kedua terdakwa tersebut?
Pasalnya pelaku merupakan anggota Polri yang menurut jaksa keduanya terbukti melakukan penganiayaan berat pada Novel.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Argo Yuwono mengatakan Polri menghargai tuntutan jaksa tersebut, karena itu merupakan tugas jaksa untuk menuntut.

Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019).
Karopenmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (22/11/2019). ((Tribunnews.com/ Igman Ibrahim))

"Polri menghargai apa yang jadi putusan jaksa. Nanti kan di akhir yang menentukan hakim, dengan vonisnya," tutur Argo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Jumat (12/6/2020).

Jenderal bintang dua ini menambahkan karena sudah masuk ranah pengadilan maka Polri ‎menghargai seluruh prosesnya hingga vonis hakim ditentukan.

Diketahui saat membacakan tuntutan, Jaksa Penuntut menguraikan hal-hal yang memberatkan terdakwa yakni dinilai telah menciderai institusi Polri.‎

Hal yang meringankan adalah keduanya berlaku sopan selama persidangan dan mengabdi di institusi Polri.

Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan terdakwa Ronny dan Rahmat terbukti melakukan penganiayaan berat dengan terencana.

Terencana yang dimaksud jaksa adalah kedua terdakwa terbukti melakukan pemantauan rumah Novel sebelum melancarkan aksinya.

Oleh karena itu, jaksa mengatakan perbuatan keduanya di‎kategorikan melakukan penganiayaan berat.

Sebab Novel mengalami luka berat karena cairan asam sulfat yang disiram Rahmat.

Kasus penyiraman air keras pada Novel terjadi Selasa (11/4/2017) pukul 03.00 WIB di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara usai penyidik senior KPK itu pulang dari Masjid.

Akibat peristiwa itu, Novel Baswedan mengalami luka berat.

Novel harus menjalani perawatan berbulan-bulan di Singapura dan menjalani beberapa kali operasi mata.

Sumber: Kompas.com

Tautan: https://nasional.kompas.com/read/2020/06/12/14373711/penyerang-novel-dituntut-ringan-jokowi-didesak-evaluasi-polisi-dan-jaksa?

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved