Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Tomohon

Ini 11 Syarat Bagi Keluarga untuk Dapat Bantuan Dana Duka dari Pemkot Tomohon

Bagi keluarga pasien meninggal yang dimakamkan secara protokol covid-19 bakal mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon

Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Pemkot Tomohon saat menggelar rapat pemberian bantuan dana duka bagi keluarga pasien meninggal yang dimakamkan secara protap covid-19, Kamis (11/6/2020) kemarin. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, TOMOHON - Bagi keluarga pasien meninggal yang dimakamkan secara protokol covid-19 bakal mendapat bantuan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Tomohon.

Tercatat ada 24 keluarga atau ahli waris yang masing-masing dipastikan menerima bantuan dana Rp 6 juta yang akan disalurkan mulai Selasa pekan depan.

Meski demikian terdapat sejumlah syarat yang wajib disiapkan bagi keluarga atau ahli waris, berikut 11 Persyaratan Pemberian Santunan Duka :

Memes Ayuprastica Mamarasi dan Hidup New Normal

1. Surat Keterangan Rumah Sakit yang menerangkan bahwa yang bersangkutan meninggal dunia dalam status PDP atau konfirmasi positif; Jika Surat ini tidak ada; Atau surat keterangan dari Kepala Dinas Kesehatan Kota Tomohon bahwa pasien yang bersangkutan berstatus PDP atau terkonfirmasi positif.

2. Surat Keterangan dari lurah bahwa pasien tersebut dimakamkan secara covid (Dilampirkan Foto ketika pemakaman).

3. Fotokopi KTP dan KK ahli waris yang meninggal dunia.

4. Surat pernyataan para ahli waris yang memberikan kuasa kepada salah satu ahli waris untuk mengurus dana duka.

Obat Covid-19 Pertama Rusia Diluncurkan, Dipicu Infeksi Capai 500.000 Orang

5. Surat Keterangan ahli waris dari kelurahan

6. Akta Kematian

7. Permohonan tertulis dari ahli waris yang diajukan kepada Walikota c.q Kepala Pelaksana BPBD.

8. Fotokopi KTP dan KK dari orang yang meninggal dunia, atau surat keterangan telah terdaftar di Database pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Tomohon (Dilegalisir).

9. Fotokopi kutipan akta kematian atau surat kematian; Khusus anak yang meninggal kurang dari 60 hari setelah kelahiran dan belum dilaporkan kelahirannya tetapi orangtuanya adalah penduduk dari Kota Tomohon (Dilegalisir).

10. Surat Pernyataan tanggung jawab (Ditambahkan : Apabila di kemudian hari ada pihak lain dari keluarga kami yang menuntut kepada Pemerintah Kota Tomohon c.q BPBD maka kami tidak melibatkan Pemerintah Kota Tomohon untuk hal tersebut).

11. Fotokopi buku rekening Bank atas nama ahli waris; Dengan syarat ahli waris wajib :
Fotocopy KTP (1 rangkap), Meterai 6000 (1 Lembar)

Setoran Awal (Minimal Rp. 100.000,-) sebagai syarat untuk pembukaan rekening Bank SULUT.
Calon Penerima wajib datang di kantor BPBD Kota Tomohon.

5 Catatan Ketentuan Surat Keterangan Perjalanan Harus Diperhatikan Masuk Manado

Sumber: Tribun Manado
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved