TERUNGKAP Motif Seorang Wanita yang Tega Aniaya Bayi Usia 8 Hari, Diduga Kesal dengan Sang Pacar
Seorang wanita muda berinisial EF harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah dirinya tega menyiksa bayi yang baru ia lahirkan.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Seorang wanita muda berinisial EF harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Hal ini terjadi setelah dirinya tega menyiksa bayi yang baru ia lahirkan.
Tak hanya itu, mamah muda berusia 24 tahun tersebut juga merekam penyiksaan yang dilakukannya kepada sang bayi yang tak berdosa itu.
Saat ini, bayi malang berusia 8 hari tersebut sudah dilarikan ke rumah sakit daerah setempat untuk mendapatkan penanganan medis.
Sementara ibunya, sudah diamakan oleh aparat kepolisian.
Peristiwa memilukan ini terjadi di Samarinda, Kalimantan Timur.
Meski sudah memiliki seorang bayi, pelaku EF diketahui belum memiliki suami alias belum menikah.
Bayi tersebut merupakan hasil hubungan terlarang EF dengan sang pacar.
Kanit Reskrim Polsekta Samarinda Kota, Iptu Abdillah Dalimunthe mengurai kronologi penyiksaan yang dilakukan oleh pelaku kepada bayinya sendiri.
Iptu Abdillah Dlimunthe menjelaskan, jika bayi tersebut hasil dari hubungan di luar nikah antara tersangka EF bersama pacarnya.
Janin hasil hubungan diluar nikah itu dibesarkan di dalam rahim EF hingga ia melahirkan.
"Jadi statusnya belum nikah, masih pacaran tapi punya anak," kata Iptu Abdillah Dalimunthe dikutip TribunnewsBogor.com dari Kompas.com, Rabu (10/6/2020).
Kondisi Korban
Sang bayi malang yang disiksa oleh mamah muda yang merupakan ibu kandungnya sendiri saat ini sudah dilarikan ke rumah sakit.
Korban dibawa RSUD Abdul Wahab Sjahranie untuk diperiksa oleh petugas medis.