Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut, Pengacara Belum Menerima Surat

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020

tribunnewsmaker
Kolase foto Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - ‎Said Didu, mantan petinggi BUMN, dikabarkan menjadi tersangka atas hasil pemeriksaan atas laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Penyidik Direktorat Siber Bareskrim Polri dikabarkan telah menetapkan status tersangka pada mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Said Didu dalam laporan dugaan pencemaran nama baik terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan.

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020 yang ditanda tangani oleh Wadir Tipidsiber Bareskrim Kombes Golkar Pangarso.

Dokter Reisa Bawa Mikrofon Sendiri, Selalu Tampil Pakai Blazer, Cerita di Balik Layar Saat Bertugas

Surat itu menyatakan adanya gelar perkara yang meningkatkan status Said Didu menjadi tersangka.

Ketika dikonfirmasi ke Humas Mabes Polri soal kebenaran status tersangka Said Dudi, tiga pejabat Humas Mabes Polri belum merespon.

Terpisah anggota tim pengacara Said Didu, Damai Hari Lubis mengaku belum menerima surat pemberitahuan ataupun penetapan tersangka pada kliennya itu.

"Terus terang sebagai salah seorang kuasa hukumnya kami belum tahu dan belum menerima surat pemberitahuan apapun. Baru kemarin saya komunikasi dengan beliau (Said Didu) menanyakan perkembangan perkara, katanya (kasus) masih berlanjut," ucap Damai Hari Lubis saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (11/6/2020).

Damai hari Lubis menambahkan pihaknya akan mencari kebenaran dengan menghubungi langsung Said Didu apakah benar menerima surat penetapan tersangka dari Bareskrim seperti yang ramai diberitakan.

"Saya akan cek kebenarannya kepada beliau. Mana tahu surat pemberitahuan tersangka itu tidak melalui tim pengacara tapi langsung kepada beliau," singkatnya.

Untuk diketahui Said Didu harus berurusan dengan pihak berwajib karena dipolisikan oleh Menteri Luhut atas dugaan pencemaran nama baik.

Menteri Luhut merasa tidak terima dengan pernyataan Said Didu ketika diwawancarai oleh Hersubeno Arief melalui Kanal Youtube.

Luhut menggandeng empat pengacara untuk memproses hukum Said Didu.

Sementara Said Didu menunjuk seorang ketua tim kuasa hukum berlatar belakang purnawirawan, yakni Letkol CPM (purn) Helvis.

Dalam perkembangannya, Said Didu sudah dimintai klarifikasi oleh penyidik selama belasan jam.

Saksi lainnya, Hersubeno Arief juga sudah diperiksa.

Pengetatan Akses Masuk Manado Hari Ke-2, Masih Banyak Kendaraan yang Belum Miliki Surat Jalan

Kata Rahasia dari Hasil Pemeriksaan

Said Didu, mantan petinggi BUMN, membeberkan hasil pemeriksaan atas laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ada yang rahasia dalam jawaban Said Didu terkait hasil pemeriksaan yang ia jalani, Jumat (15/5/2020).

Seperti diberitakan, Said Didu menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri selama 12 jam.

Ia mengaku disambut baik oleh penyidik juga diselingi berbuka puasa.

Kuasa hukumnya pun mengungkap pemeriksaan kliennya itu dilakukan sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Said Didu memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).
Said Didu memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Di Tengah Pandemi Covid-19, Arab Saudi Pertimbangkan Membatasi Jumlah Jemaah Haji

"Rahasia Lah"

Kata-kata rahasia disebut Said Didu setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, Said Didu mengaku membawa bukti untuk pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik.

Tapi menurutnya bukti itu tak bisa disampaikan ke khalayak umum termasuk kepada para wartawan saat saat itu.

"Saya disambut baik oleh penyidik, diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar, tenang dan diselingi buka puasa," katanya.

"Saya menyampaikan apa adanya karena memang analisis itu adalah harus obyektif," ujar Said Didu.

"Tadi saya bawa bukti, rahasia lah. Tidak bisa saya sampaikan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut, Ini Respon Pengacara

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved