Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Said Didu Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut, Pengacara Belum Menerima Surat

Informasi yang beredar, surat penetapan tersangka itu bernomor B/47/VI/2020/Dittipidsiber ‎Bareskrim tanggal 10 Juni 2020

tribunnewsmaker
Kolase foto Said Didu dan Luhut Binsar Pandjaitan. 

Kata Rahasia dari Hasil Pemeriksaan

Said Didu, mantan petinggi BUMN, membeberkan hasil pemeriksaan atas laporan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, dalam kasus dugaan pencemaran nama baik.

Ada yang rahasia dalam jawaban Said Didu terkait hasil pemeriksaan yang ia jalani, Jumat (15/5/2020).

Seperti diberitakan, Said Didu menjalani pemeriksaan kasus dugaan pencemaran nama baik di Bareskrim Polri selama 12 jam.

Ia mengaku disambut baik oleh penyidik juga diselingi berbuka puasa.

Kuasa hukumnya pun mengungkap pemeriksaan kliennya itu dilakukan sesuai protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

Said Didu memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020).
Said Didu memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Jumat (15/5/2020). (Tribunnews.com/Theresia Felisiani)

Di Tengah Pandemi Covid-19, Arab Saudi Pertimbangkan Membatasi Jumlah Jemaah Haji

"Rahasia Lah"

Kata-kata rahasia disebut Said Didu setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri.

Tribunnews.com sebelumnya memberitakan, Said Didu mengaku membawa bukti untuk pemeriksaan dugaan pencemaran nama baik.

Tapi menurutnya bukti itu tak bisa disampaikan ke khalayak umum termasuk kepada para wartawan saat saat itu.

"Saya disambut baik oleh penyidik, diperiksa hampir 12 jam dengan wajah yang segar, tenang dan diselingi buka puasa," katanya.

"Saya menyampaikan apa adanya karena memang analisis itu adalah harus obyektif," ujar Said Didu.

"Tadi saya bawa bukti, rahasia lah. Tidak bisa saya sampaikan," tambahnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Said Didu Dikabarkan Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Terhadap Luhut, Ini Respon Pengacara

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved