Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

George Floyd

Polisi yang Dituduh Bantu Tewaskan George Floyd, Kini Bebas dari Penjara dengan Jaminan Rp 10 Miliar

Dia disebut membantu Derek Chauvin yang menindih George Floyd di lehernya hingga menyebabkan kematian.

Editor: Chintya Rantung
Traci Westcott / twestcott@postbulletin.com
Peti emas berisi jenazah George Floyd 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Kini bebas dari penjara.

Satu diantara polisi yang membunuh George Floyd, hingga kejadian ini viral hingga mendunia.

Dialah mantan polisi Minneapolis, Amerika Serikat, Thomas Jane (37) yang dituduh membantu dan bersekongkol dalam pembunuhan George Floyd kini bebas dari penjara.

Dilansir TribunWow.com dari Mirror.co.uk, Kamis (11/6/2020), Thomas Lane bebas dengan jaminan 750.000 dolar AS atau setara Rp 10.621.500.000.

Thimas Lane dibebaskan dari penjara Hennepin pada Rabu (10/6/2020) pukul 16.10 waktu setempat.

Mereka disebut membantu Derek Chauvin yang menindih George Floyd di lehernya hingga menyebabkan kematian.

Ribuan orang datang pada hari Selasa untuk memberikan penghormatan di pemakamannya di Houston, yang ditunjukkan pada jaringan TV utama AS.

Sementara itu, Chauvin didakwa dengan pembunuhan tingkat dua dengan ancaman 40 tahun penjara.

Pengacara Thomas Lane, Earl Gray, mengkonfirmasi kliennya menerima jaminan dengan syarat.

Kliennya juga telah kembali ke rumah pada istrinya, meskipun tidak jelas di mana mereka tinggal.

Meski bebas, Thomas Lane tetap dipecat dari jabatannya.

Gray mengatakan, pada 29 Juni mendatang pihaknya akan mengajukan mosi untuk membatalkan semua tuduhan terhadap kliennya.

"Sekarang kita bisa menyaksikan apa yang terjadi selanjutnya dari luar," kata pengacara itu kepada Tribune.

"Kami akan mengajukan mosi untuk memberhentikan tuduhan dan mudah-mudahan itu akan dikabulkan."

Thomas Lane diketahui bergabung dengan departemen kepolisian sebagai taruna pada Februari 2019.

Ia baru 4 hari menjadi anggota pasukan ketika George Floyd meninggal.

Halaman
12
Sumber: TribunWow.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved