Breaking News
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Minsel

PMD Minsel Buka Konsultasi Jika Ada Desa yang Ingin Menambah Data KPM BLT Dandes

desa yang ingin melakukan penambahan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa berkonsultasi dengan dinas PMD

Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
Istimewa
Altin Sualang dan Bupati Minsel 

TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Altin Sualang menegaskan, desa yang ingin melakukan penambahan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bisa berkonsultasi langsung ke dinas ini.

"Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 06 tahun 2020 tertuang desa dapat menganggarkan BLT dandes melebihi kuota setelah mendapatkan persetujuan pemerintah kabupaten. Jadi silakan datang ke PMD dan berkonsultasi," ujar dia Kamis (11/6/2020).

Lebih lanjut mantan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Minsel ini mengatakan hukumtua harus memahami bahwa BLT dandes hanyalah satu dari sekian jawaban untuk menjawab dampak permasalahan covid-19. Jangan paksakan BLT dandes untuk menjawab semua masalah yang ada di desa.

Warga Ngotot Pembangunan Jembatan Ranowulu Jalan Tol Digeser 200 Meter

Semua desa wajib menganggarkan BLT dandes, karena desa yang tidak menganggarkan BLT akan dipotong pada dandes pada tahap 3, berdasarkan PMK 40/2020

BLT dandes dianggarkan dalam bidang belanja tidak terduga paling banya 25 persen untuk dana desa sampai Rp 800 juta, 30 persen untuk dana desa sampai Rp 1,2 miliar dan 35 persen untuk dandes diatas Rp 1,2 miliar

"Kemudian ada pertanyaan, apakah desa bisa menganggarkan kurang dari jumlah tersebut. Jawabannya adalah bisa," kata dia.

Penyaluran BLT bisa disalurkan secara tunai, ataupun non tunai (Edaran Menteri Desa).

Tingkat Kepatuhan Masyarakat Jadi Penentu Penurunan Kurva Epidemiologi di Sulut

Mekanisme penyaluran BLT dandes diawali dengan pendataan dari relawan covid-19 berdasarkan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kemendes, kemudian ditetapkan dalam musyawarah khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat dan diajukan kepada Camat (a.n Bupati) untuk disahkan.

Padat karya tunai atau PKT, bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat. PKT tidak sebatas pada kegiatan pembangunan fisik, tapi bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan aset desa.

 "Misalnya pembersihan drainase, pemeliharaan sumber mata air, jaringan air bersih, pemeliharaan jalan, jembatan, lahan pekuburan atau aset desa lainnya," katanya.

"Akan ada pengurangan dana desa berdasarkan PMK 35/2020 dan pengurangan ADD bagi desa akibat dari berkurangnya DAU bagi kabupaten, sehingga desa wajib melakukan APBDES-P untuk penyesuaian tersebut," pungkasnya.

Pengantin Pakai Masker, Penghulu Pakai Face Shield, Nikah Mulai Diadakan di Bolmong

Sumber: Tribun Manado
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved