Update Virus Corona Minsel
PMD Minsel Buka Konsultasi Jika Ada Desa yang Ingin Menambah Data KPM BLT Dandes
desa yang ingin melakukan penambahan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa berkonsultasi dengan dinas PMD
Penulis: Andrew_Pattymahu | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, AMURANG - Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) Altin Sualang menegaskan, desa yang ingin melakukan penambahan data keluarga penerima manfaat (KPM) bantuan langsung tunai (BLT) dana desa bisa berkonsultasi langsung ke dinas ini.
"Berdasarkan Peraturan Menteri Desa Nomor 06 tahun 2020 tertuang desa dapat menganggarkan BLT dandes melebihi kuota setelah mendapatkan persetujuan pemerintah kabupaten. Jadi silakan datang ke PMD dan berkonsultasi," ujar dia Kamis (11/6/2020).
Lebih lanjut mantan Kepala Bagian Humas dan Protokoler Setdakab Minsel ini mengatakan hukumtua harus memahami bahwa BLT dandes hanyalah satu dari sekian jawaban untuk menjawab dampak permasalahan covid-19. Jangan paksakan BLT dandes untuk menjawab semua masalah yang ada di desa.
• Warga Ngotot Pembangunan Jembatan Ranowulu Jalan Tol Digeser 200 Meter
Semua desa wajib menganggarkan BLT dandes, karena desa yang tidak menganggarkan BLT akan dipotong pada dandes pada tahap 3, berdasarkan PMK 40/2020
BLT dandes dianggarkan dalam bidang belanja tidak terduga paling banya 25 persen untuk dana desa sampai Rp 800 juta, 30 persen untuk dana desa sampai Rp 1,2 miliar dan 35 persen untuk dandes diatas Rp 1,2 miliar
"Kemudian ada pertanyaan, apakah desa bisa menganggarkan kurang dari jumlah tersebut. Jawabannya adalah bisa," kata dia.
Penyaluran BLT bisa disalurkan secara tunai, ataupun non tunai (Edaran Menteri Desa).
• Tingkat Kepatuhan Masyarakat Jadi Penentu Penurunan Kurva Epidemiologi di Sulut
Mekanisme penyaluran BLT dandes diawali dengan pendataan dari relawan covid-19 berdasarkan syarat-syarat yang dikeluarkan oleh kemendes, kemudian ditetapkan dalam musyawarah khusus bersama BPD dan tokoh masyarakat dan diajukan kepada Camat (a.n Bupati) untuk disahkan.
Padat karya tunai atau PKT, bisa menjadi solusi untuk membantu masyarakat. PKT tidak sebatas pada kegiatan pembangunan fisik, tapi bisa dimanfaatkan untuk pemeliharaan aset desa.
"Misalnya pembersihan drainase, pemeliharaan sumber mata air, jaringan air bersih, pemeliharaan jalan, jembatan, lahan pekuburan atau aset desa lainnya," katanya.
"Akan ada pengurangan dana desa berdasarkan PMK 35/2020 dan pengurangan ADD bagi desa akibat dari berkurangnya DAU bagi kabupaten, sehingga desa wajib melakukan APBDES-P untuk penyesuaian tersebut," pungkasnya.
• Pengantin Pakai Masker, Penghulu Pakai Face Shield, Nikah Mulai Diadakan di Bolmong