Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

KABAR BAIK Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Tidak Berlaku bagi Pelat Merah

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat 

TRIBUNMANADO.CO.ID, SURABAYA - Info menarik dan jadi kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor.

Pasalnya, pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.

Kebijakan ini berlaku mulai besok, Jumat (12/06/2020), 

Ketentuan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) ini hanya dikhususkan warga Jawa TImur. 

Bagus Pria berkostum Spiderman sedang mengurus pajak kendaraan di Samsat Madiun.
Bagus Pria berkostum Spiderman sedang mengurus pajak kendaraan di Samsat Madiun. (SURYA.CO.ID/Rahadian)

Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen.

Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen. 

Selain diskon PKB,  Pemprov Jatim juga membebaskan denda kendaraan bermotor.

Berikut syarat dan cara bayarnya: 

1. Berlaku hingga 31 Juli 2020 

Diskon pemotongan PKB ini berlaku mulai 12 Juni 2020 hingha 31 Juli 2020. 

Gubernur Khofifah mengatakan bahwa program ini sengaja diluncurkan untuk membantu meringankan beban

masyarakat di era pandemi covid-19. 

"Kami memberikan diskon dalam bentuk pemotongan nilai pokok pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat

sebesar 15 persen untuk roda dua dan tiga, kemudian 5 persen untuk kendaraan roda empat dan lebih.

Semoga bisa meringankan beban masyarakat Jatim di tengah pandemi covid-19," kata Gubernur Khofifah, Kamis (11/06/2020). 

Di tengah pandemi, banyak masyarakat yang terdampak covid-19. Sehingga ia berharap adanya diskon ini bisa

memberikan keringanan bagi masyarakat Jawa Timur. 

Tidak hanya itu, keringanan ini juga diberikan Pemprov karena selama masa pandemi tingkat kepatuhan masyarakat

membayar pajak ternyata masih tinggi. 

2. Cara Bayar

Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019).
Suasana antrean pembayaran pajak kendaraan bermotor di KB Samsat Surabaya Timur di Manyar Kertoarjo, Rabu (11/12/2019). (SURYA.co.id/Ahmad Zaimul Haq)

Bagi masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan diskon pajak kendaraan bermotor ini bisa melakukan

pembayaran pajak melalui 46 layanan samsat induk.

Selain itu juga bisa melalui layanan unggulan samsat dan  pembayaran pajak drive thru. 

Bisa juga memanfaatkan metode pembayaran via online melalui e-samsat, Indomaret, Alfamart, Griya Bayar,

Link Aja, Tokopedia,  Samsat Online Nasional, dan juga bisa melalui PT Pos Indonesia. 

Yang tidak bisa adalah pembayaran melalui Samsat Keliling karena berpotensi menimbulkan kerumunan maka

sementara samsat keliling tidak dioperasikan.

3. Tidak berlaku untuk plat merah 

Ratusan Wali Murid Demo PPDB SMP Sistem Zonasi, Hentikan Mobil Plat Merah & Tuntuk Ketemu Gubernur
Ilustrasi mobil plat merah yang tidak mendapatkan potongan pajak kendaraan bermotor (SURYA.co.id/SOFYAN CANDRA ARIF)

Khofifah memastikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya

plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan.

"Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.

Hingga hari ini, wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online mulai Maret hingga April mengalami

kenaikan 187 persen.

Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 36 persen. 

Sedangkan masyarakat yang membayar pajak di Samsat induk mulai Maret hingga April naik 170 persen.

Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 41 persen. 

"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Ucap Khofifah. 

4. Denda pajak juga dibebaskan

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020 (Istimewa)

Sebelumnya Pemprov Jatim juga telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak.  

Berdasarkan data Bapenda,  masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan

pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek. 

Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400. Dan penerimaan pajak kendaraan

bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.

Sementata itu Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa kebijakan pemotongan nilai pokok

pajak 15 persen dan 5 persen ini menjadi kali pertama di Indonesia. 

"Ini adalah bentuk rasa sayang ibu gubernur pada warga jawa timur agar masyarakat yang tengah terbebani di masa pandemi bisa sedikit teringankan bebannnya," kata Boedi. 

(surya.co.id/Fatimatuz Zahro)

BERITA TERPOPULER :

 Netizen Malaysia Senang, Ratusan Tas Istri Mantan Perdana Menteri Najib Razak Rusak Parah

 Karni Ilyas Tanya Alasan Anies Baswedan Pakai Nama PSBB Transisi, Pak Gubernur Malah Senyum

 Ibu Muda Siksa Bayinya Direkam dan Dijadikan Status WA, Cemburu Ingin Pacarnya Melihat

TONTON JUGA :

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA, Mulai Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Ini Syarat dan Cara Bayarnya

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved