Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

KABAR BAIK Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Tidak Berlaku bagi Pelat Merah

Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.

Editor: Alexander Pattyranie
ISTIMEWA
Cara Urus Pajak Kendaraan Secara Online, Tak Perlu ke Kantor Samsat 

"Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.

Hingga hari ini, wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online mulai Maret hingga April mengalami

kenaikan 187 persen.

Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 36 persen. 

Sedangkan masyarakat yang membayar pajak di Samsat induk mulai Maret hingga April naik 170 persen.

Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 41 persen. 

"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Ucap Khofifah. 

4. Denda pajak juga dibebaskan

Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020
Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Jatim Diperpanjang Hingga 31 Juli 2020 (Istimewa)

Sebelumnya Pemprov Jatim juga telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak.  

Berdasarkan data Bapenda,  masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan

pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek. 

Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400. Dan penerimaan pajak kendaraan

bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.

Sementata itu Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa kebijakan pemotongan nilai pokok

pajak 15 persen dan 5 persen ini menjadi kali pertama di Indonesia. 

Sumber: Surya
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved