Info Menarik
KABAR BAIK Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Tidak Berlaku bagi Pelat Merah
Pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) akan mendapat potongan alias diskon 5 hingga 15 persen.
"Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.
Hingga hari ini, wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online mulai Maret hingga April mengalami
kenaikan 187 persen.
Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 36 persen.
Sedangkan masyarakat yang membayar pajak di Samsat induk mulai Maret hingga April naik 170 persen.
Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 41 persen.
"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Ucap Khofifah.
4. Denda pajak juga dibebaskan

Sebelumnya Pemprov Jatim juga telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Berdasarkan data Bapenda, masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan
pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek.
Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400. Dan penerimaan pajak kendaraan
bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.
Sementata itu Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa kebijakan pemotongan nilai pokok
pajak 15 persen dan 5 persen ini menjadi kali pertama di Indonesia.