DPRD Boltim Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Tiga Perusahaan Tambang dan SKPD Terkait
Rapat dengar pendapat dipimpin kangsung Ketua DPRD Boltim Fuad Landjar didampingi Wakil Ketua Medy Lensun dan Muhammad Jabir.
Penulis: Siti Nurjanah | Editor:
Sementara itu, Kepala Disperindag Boltim Norma Linggama menjelaskan, KUD Nomontang didirikan pada tahun 1998 dan sudah mengalami perubahan anggaran dasar salah satunya bergerak dibidang pertambangan yang dikelola oleh unit koperasi, sub unit koperasi.
"Bergerak dibidang pertambangan dengan anggota terdiri dari penambang-penambang maka izin ini tentunya datang dari pertambangan. Koperasi ini memang untuk dinas kabupaten kota tidak memiliki kewenangan karena izin ini sesuai induk tertera berasal dari Menteri Koperasi. Kewenangan Dinas Koperasi Kabupaten dan provinsi adalah hanya sebatas memberikan rekomendasi, pembinaan dan pengawasan.
KUD Nomontang sendiri dinilai sehat sesuai tugas dan fungsi dinas koperasi kabupaten," ujarnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Wakil Ketua DPRD Boltim Medy Lensun mengatakan, dalam hal ini KUD Nomontang, PT ASSA dan PT JRBM, perlu menyederhanakan persoalan, sebetulnya lebih spesifik jika diundang masing-masing.
"Untuk KUD Nomontang kita ketahui bersama Undang-undang Mineral dan Batubara (Minerba) sudah mengatur tentang kewenangan pengelolaan dan pemberian izin, itu oleh pemerintah dalam hal ini gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat di daerah. Dan ditariknya kewenangan ke provinsi maka jelas kewenangan kabupaten/kota sedikit dibatasi," ujarnya.
Sementara itu, membahas pertambangan di Lanud, secara historis desa itu ada karena pertambangan. Harus dipahami dari sisi perizinan KUD Nomontang tidak ada masalah, tidak ada cacat. Keinginan untuk menutup KUD Nomontang seperti menabrak tembok.
"Sebagai Anggota Dewan saya sangat tidak setuju jika KUD Nomontang ditutup, koperasi ini sudah beroperasi puluhan tahun dan menghidupi ribuan warga Boltim yang mencari nafkah disitu," ucapnya.
Sementara itu, Ia menambahkan, untuk PT ASA, hingga saat ini tidak ada kejelasan ada berapa warga Boltim yang mendapat keuntungan di perusahan tersebut.
"Sudah beberapa tahun apa yang mereka lakukan tidak ada yang tahu, kami sudah mengirim undangan beberapa bulan yang lalu, meminta progres, sudah sampai dimana pembebasan lahan? Ingin memproduksi atau tidak? Sangat tidak jelas! Sejauh ini mereka mengirim staf-staf middle management yang tidak tahu apa-apa, yang takut berbicara," ujarnya.
Menurutnya, PT ASA merupakan perusahaan besar tapi tidak ada benefit bagi daerah.
"Jadk buat apa kita pertahankan. PT JRBM dan PT ASSA izinnya sudah hampir lewat, sudah sampai di mana progresnya? Apakah produksinya bisa berlangsung dalam waktu dekat sehingga dapat menyerap tenaga kerja dari Boltim dalam jumlah yang besar," ucapnya.
Sementara itu, Ketua KUD Nomontang Marlon mengatakan, KUD Nomontang sudah memiliki izin dan izin berakhir hingga 2021.
"Sementara kami juga sudah menyetor royalti tiap tahunnya," ucapnya. (ana)
• KPU Lakukan Koordinasi Lanjutan Tahapan Pilkada Bersama Pemkab Boltim
• Rapat Dengar Pendapat antara DPRD dan SKPD Terkait Bansos Berlangsung Alot
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/dprd-boltim-gelar-rapat-dengar-pendapat.jpg)