CATAT, Mulai Besok Pajak Kendaraan Bermotor Ada Potongan Harga 5-15 Persen, Simak Ini Cara Bayarnya
Untuk kendaraan roda dua dan roda tiga akan didiskon sebesar 15 persen. Dan untuk kendaraan roda empat atau lebih didiskon sebesar 5 persen.
Khofifah memastikan diskon pokok pajak kendaraan bermotor ini berlaku bagi masyarakat yang kendaraannya plat hitam dan plat kuning. Baik yang kendaraannya milik perorangan maupun milik badan.
"Sedangkan untuk plat merah tidak berlaku," pungkas Khofifah.
Hingga hari ini, wajib pajak yang membayar pajak melalui sistem online mulai Maret hingga April mengalami kenaikan 187 persen.
Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 36 persen.
Sedangkan masyarakat yang membayar pajak di Samsat induk mulai Maret hingga April naik 170 persen. Dan bulan April hingga Mei naik sebesar 41 persen.
"Maka sebagai bentuk terima kasih dan apresiasi kami pada masyarakat yang telah taat membayar pajak di masa pandemi. Karena selama pandemi ini tercatat ketaatan membayar pajak warga Jatim masih tinggi," Ucap Khofifah.
4. Denda pajak juga dibebaskan

Sebelumnya Pemprov Jatim juga telah membebaskan denda keterlambatan pembayaran pajak.
Berdasarkan data Bapenda, masyarakat yang sudah memanfaatkan program pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak, dari 3 April hingga 6 Juni 2020 wajib pajak yang memanfaatkan program ini ada sebanyak 117.444 objek.
Kemudian denda yang dibebaskan (loss) Pemprov Jatim sebesar Rp 379.003.400. Dan penerimaan pajak kendaraan bermotor yang diterima Pemprov Jatim sebesar Rp 80.864.878.100.
Sementata itu Kepala Bapenda Jatim Boedi Prijo Soeprajitno mengatakan bahwa kebijakan pemotongan nilai pokok pajak 15 persen dan 5 persen ini menjadi kali pertama di Indonesia.
"Ini adalah bentuk rasa sayang ibu gubernur pada warga jawa timur agar masyarakat yang tengah terbebani di masa pandemi bisa sedikit teringankan bebannnya," kata Boedi.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul KABAR GEMBIRA, Mulai Besok Pajak Kendaraan Bermotor Diskon 5-15 Persen, Ini Syarat dan Cara Bayarnya, https://surabaya.tribunnews.com/2020/06/11/kabar-gembira-mulai-besok-pajak-kendaraan-bermotor-diskon-5-15-persen-ini-syarat-dan-cara-bayarnya?page=all.