Update Virus Corona Sulut
Pelaku Pengambilan Paksa Jenazah PDP Covid-19 Bisa Dihukum Pidana, Ini Kata Kriminolog Unsrat
Pengambilan Paksa Jenazah suspect Covid-19 seakan menjadi tren akhir-akhir ini.
Penulis: Hesly Marentek | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengambilan paksa jenazah suspect Covid-19 seakan menjadi tren akhir-akhir ini.
Pengamat Hukum Dr Rodrigo Elias mengatakan, pengambilan paksa jenazah bisa saja dikenakan sebagai perbuatan melawan hukum.
Dikarenakan sudah ada protap pemakaman jenazah yang sudah diatur.
"Bisa saja masuk kategori perbuatan melawan hukum. Kan sudah ada aturan terkait protapnya," katanya.
• Kapolresta Manado Gagalkan Pengambilan Secara Paksa Jenazah PDP Covid-19 di RSPK Manado
Para pelaku pengambilan paksa jenazah ini, menurut Rodrigo pertama yakni melanggar protap, lalu dapat merugikan masyarakat.
"Kerugiaannya bisa mengakibatkan orang lain sakit ataupun meninggal walaupun belum ada dampak langsung. Sehingga itu bisa saja dijerat dan bisa diajukan ke Pengadilan," kata Rodrigo yang merupakan akademisi Fakultas Hukum Unsrat.
Meski demikian dia menyebut tetap ada kelemahan jika hanya dituangkan dalam peraturan.
Lantaran kekuatan mengikat tidak terlalu kuat, sehingga berbeda dengan undang-undang.
• Penguburan PDP Tanpa Protokoler Covid-19 Sangat Berisiko, Prof Grace: Sudah Ada Contoh Kasus
"Tapi tetap perbuatan itu dapat dihukum. Karena jika dibawa ke ranah pidana itu bisa dikaitkan dengan perbuatan melawan hukum," terang akademisi unsrat ini.
Masalahnya ketentuan yang mengatur terkait prosedur jenazah covid ini tidak disertai dengan sanksi pidana.
"Harus ada ketentuan lebih tinggi, karena kalau hanya protap kekuatan mengikat sanksi itu terlalu lemah. Kecuali ada aturan lebih tinggi bisa disertai sanksi pidana,"
Namun pada prinsipnya perbuatan tersebut bisa diproses di pengadilan.
"Akan dilihat poin-poin apa yang dilanggar dan para pelaku pengambilan jenazah tetap bisa dijerat hukum," tandasnya. (hem)
• RINCIAN Per-Provinsi Jumlah Kasus Virus Corona di Seluruh Indonesia, Rabu 10 Juni 2020