Update Virus Corona Sulut
Ini Kata Pengamat Sosial Terkait Tren Pengambilan Paksa Jenazah Terpapar Covid-19
Pengamat Sosial dan Dosen dari Universitas Negeri Manado, Dr Meike Imbar memberikan tanggapannya terkait dengan tren pengambilan paksa jenazah
Penulis: Dewangga Ardhiananta | Editor: David_Kusuma
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pengamat Sosial dan Dosen dari Universitas Negeri Manado (Unima), Dr Meike Imbar memberikan tanggapannya terkait dengan tren pengambilan paksa jenazah pasien yang terpapar Covid-19.
"Dalam waktu belakangan ini media massa baik itu medsos maupun medis konvensional memberitakan tentang kejadian pengambilan paksa mayat yang ditengarai terinfeksi virus Covid-19, baik di Manado, Makasar dan Surabaya," katanya saat dihubungi Tribun Manado, Rabu (10/6/2020).
Ia menambahkan, pada dasarnya yang namanya pengambilan paksa mayat di rumah sakit merupakan suatu pelanggaran aturan kesehatan di rumah sakit .
"Apalagi pengambilan paksa terhadap mayat yang diperlakukan khusus terkait dengan wabah Virus Covid-19 yang memiliki protokol penanganan tersendiri yang dikeluarkan oleh organisasi kesehatan dunia (WHO) dan yang disetujui oleh Kementerian Kesehatan di negara kita," jelas dia.
• Bawaslu Terapkan Pengawasan Pilkada Dengan Protokol Covid-19, Ajukan Anggaran Rp 4 Miliar
Menurutnya, tren pengambilan paksa mayat yang dicurigai terinfeksi virus Covid-19 sepertinya hanya terjadi di masyarakat yang masih kuat hubungan kekeluargaan dan kekerabatan.
"Ada perasaan sedih yang amat sangat dalam hati keluarga ataupun kerabat yang ditinggalkan apabila jenazah tidak disemayamkan di rumah sendiri dan dilakukan upacara pemakaman sebagaimana mestinya," ujarnya.
Ia pun menegaskan, untuk itu, sosialisasi protokol pemerintah tentang penanganan jenazah yang terinfeksi virus Covid-19 harus tersosialisasi dengan baik kepada warga masyarakat.
"Kejadian di beberapa rumah sakit terkait pengambilan paksa mayat dapat menjadi indikator adanya misperseption dan miscommunication antara pihak keluarga dengan pihak rumah sakit serta Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19," ungkapnya.
Ia juga menyebut hal itu yang harus diperhatikan.
• RINCIAN 18 Kasus Positif Covid-19 di Sulut Rabu 10 Juni, Lagi Ada Koreksi, Manado Tetap Terbanyak
"Warga yang anggota keluarganya diindikasikan tertular virus Covid-19 dan mendapatkan perawatan medis di rumah sakit harus memperoleh informasi yang jelas dan komprehensif tentang penanganan pasien Covid-19 sampai dengan apabila terjadi sesuatu yang berujung kematian pada pasien tersebut," ucapnya.
Dr Meike Imbar mengatakan, perwakilan keluarga perlu menandatangani surat pernyataan di atas meterai bahwa mereka setuju dan bersedia menaati keseluruhan protokol pemerintah terkait penanganan anggota keluarga mereka.
Selain itu, lanjut dia, di sisi lain pengambilan paksa mayat Covid-19 memperlihatkan bahwa tidak siapnya rumah sakit mengantisipasi hal-hal yang seperti itu. "Petugas keamanan nanti dipanggil setelah massa merangsek masuk rumah sakit, dan sepertinya tidak bisa berbuat apa-apa menghadapi tekanan massa," sebutnya.
"Ke depan sudah seharusnya setiap rumah sakit dijaga oleh aparat kepolisian atau TNI untuk mencegah kejadian seperti ini," tambahnya.
• Kapolresta Manado Gagalkan Pengambilan Secara Paksa Jenazah PDP Covid-19 di RSPK Manado
Dr Meike menjelaskan, dan ini merupakan kewajiban dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah-daerah dalam memperlengkapi rumah sakit dengan aparat kepolisian.
"Di samping itu para tokoh agama dan tokoh masyarakat dapat diajak untuk duduk bersama mempelajari Protokol Penanganan Jenazah terinfeksi virus Covid-19 agar nantinya diharapkan tokoh tokoh ini yang menjadi corong bagi warga masyarakat untuk membantu sosialisasi protokol Kesehatan terkait Covid-19," tuturnya.
Selain itu, pungkas Pengamat Sosial Unima tersebut menambahkan bahwa selama ini sosialisasi tentang Protokol Penanganan Jenazah terinfeksi virus Covid-19 sangat minim dilakukan sehingga membingungkan warga. (Ang)
• Toko Abdi Karya Tutup Sementara, Dinkes Tracking Kontak dari Satu Karyawan Positif Corona