Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Info Menarik

Cara Beli Rumah Subsidi Lewat BPJS Ketenagakerjaan, Bunga 5 Persen Flat per Tahun, Ini Syaratnya!

Program ini bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah.

Editor: Alexander Pattyranie

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Para pekerja bisa membeli rumah subsidi melalui BPJS Ketenagakerjaan.

Bunganya 5 persen dan flat per tahun.

Tapi ada syaratnya!

Seperti diketahui, pemerintah lewat BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek memiliki program

bernama Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk peserta program Jaminan Hari Tua ( JHT) untuk memudahkan

kepemilikan rumah bagi peserta pekerja.

Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan, Irvansyah Utoh Banja, mengatakan

program ini bisa memberikan kemudahan bagi pekerja yang jadi peserta untuk memiliki rumah.

"Bagi pekerja yang telah terdaftar menjadi peserta BP Jamsostek selama 1 tahun dan belum memiliki rumah,

dapat memanfaatkan fasilitas pembiayaan perumahan pekerja tanpa penambahan iuran," terang Utoh

kepada Kompas.com, Selasa (9/6/2020).

KPR yang diberikan merupakan subsidi, sehingga bunga ditetapkan hanya sebesar 5 persen flat per tahun.

Jangka waktu KPR bisa sampai 20 tahun.

Dikutip dari laman resmi Bank BTN yang menjadi bank mitra MLT BPJS Ketenagakerjaan, berikut prosedur dan syarat pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan:

  1. WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
  2. Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
  3. Pemohon maupun pasangan (suami/istri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
  4. Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
  5. Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil
  6. Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
  7. Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
  8. Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
  9. Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
  10. Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif
  11. Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan

Kelengkapan dokumen pengajuan MLT:

  1. Formulir pengajuan kredit dilengkapi pasfoto terbaru pemohon & pasangan
  2. FC e-KTP/kartu identitas
  3. FC kartu keluarga
  4. FC surat nikah/cerai
  5. Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
  6. Fotocopy SK pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
  7. Rek. Koran 3 bulan terakhir
  8. FC NPWP/SPT PPh 21
  9. Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
  10. Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
  11. Surat Keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
  12. Form permohonan MLT
  13. Surat pernyataan ML
  14. Surat keterangan tidak memiliki rumah
Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved