Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Wali Kota Jakarta Timur Ancam Lapor ke Anies Baswedan, Geram Pasar Tak Ditutup

M Anwar geram terhadap pengelola Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Editor: Glendi Manengal
Shutterstock
ILUSTRASI virus corona di Indonesia. 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait virus corona yang menyebar di Pasar.

Hal tersebut buat  Wali Kota Jakarta Timur M Anwar geram terhadap pengelola Pasar Perumnas Klender, Duren Sawit, Jakarta Timur.

Dikarenakan, pasar tersebut tak kunjung ditutup meski telah terdapat 20 pedagang yang dinyatakan positif Covid-19, melalui pemeriksaan swab.

(Disclaimer: Judul berita ini telah mengalami perubahan)

Berikut Ini Aturan Bepergian Disaat Penerapan New Normal, Akan Diawasi TNI dan Polri

9.500 Pasukan Amerika Serikat Ditarik, Pihak Jerman Tak Terima Dengan Keputusan Donald Trump

China Beri Peringatan ke Australia Karena Menghina dan Menyerang Warganya

Gubernur Anies Baswedan singgung kondisi DKI Jakarta di depan puluhan Wali Kota hingga Gubernur di dunia.
Gubernur Anies Baswedan singgung kondisi DKI Jakarta di depan puluhan Wali Kota hingga Gubernur di dunia. (Capture Kanal Youtube tvOne)

"Kemarin juga saya sidak ke sana, agar kepala pasar peduli dengan pasarnya".

"Karena yang dekat dengan masyarakat, kepala pasar. Setiap hari berinteraksi, protokol kesehatan harus disiapkan mulai cucian tangan, hand sanitizer, disinfektan penyemprotan, termasuk memakai masker," kata Anwar di SMPN 139 Jakarta, Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (9/6/2020).

"Pada saat kejadian, besoknya kita tutup kita lakukan penyemprotan oleh damkar, hari ini mau kita semprot lagi ke sana," ujarnya.

Ia menambahkan, bahkan telah merekomendasikan kepada pengelola untuk segera menutup sementara Pasar Perumnas Klender sesegera mungkin agar Covid-19 tak menyebar ke masyarakat.

Meski begitu, hingga kini pasar masih beroperasi, bahkan interaksi masyarakat semakin bertambah seiring diberlakukannya PSBB Transisi.

"Sudah (rekomendasi), bukan saya yang nutup, kita sudah sampaikan ditutup pun ketika dibuka (tapi) protokol kesehatan tidak dilakukan, ya percuma." ungkap Anwar.

Ia pun mengancam pengelola untuk melaporkan kejadian tersebut ke Gubernur DKI Jakarta guna mengambil alih kepengelolaan pasar kepada camar dan lurah.

"Saya sampaikan, kalau memang terpaksa, saya akan lapor Gubernur," katanya. (abs)

Ilustrasi
Ilustrasi (Tribunnews/Jeprima)

5 Aturan Bepergian Disaat New Normal

Terapkan Protokol New Normal, ada 5 point aturan yang harus diperhatikan saat bepergian.

Terkait hal tersebut pemerintah melalui Gugus Cepat Penanganan Covid-19 telah mengumumkan kriteria persyaratan untuk masyarakat bepergian secara aman sesuai protokol kesehatan di tengah adaptasi New Normal.

Diketahui kriteria yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 itu mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Terdapat setidaknya tiga poin utama kriteria yang mewajibkan masyarakat mematuhi aturan jika ingin bepergian.

Di antaranya adalah bepergian dalam negeri termasuk lintas kota hingga syarat bagi pendatang dari luar negeri.

Selanjutnya Pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam penyelenggaraan berlakunya kriteria perjalanan orang saat New Normal.

Adapun seperti yang dikutip dari laman Covid-19.go.id, terdapat lima poin pendampingan demi lancarnya kriteria perjalanan New Normal.

Ini poin-poinnya:

1. Pemerintah, pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum dibantu unsur TNI dan Polri bersama-sama mnyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

2. Otoritas, pengelola dan penyelenggara transportasi umum menugaskan pengawas selama penyelenggaraan transportasi umum

3. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan

4. Terhadap individu yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap Covid-19 untuk dilakukan karantina di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau melakukan karantina mandiri dengan pengawasan pemerintah

5. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Syarat Bepergian di Masa New Normal:

Berikut aturan baru syarat-syarat bepergian ke luar kota/wilayah di masa New Normal di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan New Normal.

Seiring dengan penerapan New Normal itu, perjalanan orang ke luar kota atau lintas wilayah pun diperlonggar.

Namun, perjalanan ke luar wilayah atau kota itu tetap harus mengantongi sejumlah syarat.

Aturan perjalanan lintas wilayah di era New Normal ditetapkan melalui terbitnya Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adapatasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

SE itu diterbitkan pada Senin (8/6/2020) oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang ditandatangi Ketua Gugus Tugas, Doni Monardo.

Terbitnya SE ini sekaligus menghapus SE sebelumnya yakni SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona dan SE Nomor 5 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas SE Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona.

Dalam aturan baru ini, perjalanan orang harus menerapkan protokol kesehatan seperti menggunakan masker, jaga jarak dan cuci tangan.

Berikut syarat bepergian di masa New Normal sebagaimana diatur dalam SE Nomor 7:

Perjalanan dalam negeri

- Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

- Setiap individu yang melakukan perjalanan dengan transportasi umum, darat, kereta api, laut dan udara harus memenuhi syarat:

1. Menunjukkan indentitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah)

2. Menunjukkan surat keterangan uji tes PCR dengan hasil negatif yang berlaku 7 hari atau surat keterangan uji Rapid Test dengan hasil non reaktif yang berlaku 3 hari pada saat keberangkatan

3. Menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh Dokter Rumah Sakit/Puskesmas bagi daerah yang tidak memilki fasilitas tes PCR/Rapid Test.

- Persyaratan perjalanan orang dalam negeri dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang di dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

- Mengunduh (download) dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel

Perjalanan Luar Negeri

-Setiap individu yang datang dari luar negeri harus tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku:

1. Setiap individu yang datang dari luar negeri harus melakukan PCR test pada saat ketibaan, bila belum melaksanakan dan tidak dapat menunjukkan surat hasil PCR test dari negara keberangkatan.

2. Pemeriksaan PCRT test perjalanan orang kedatangan luar negeri dikeculikan pada Pos Lintas Batas negara (PLBN) yang tidak memiliki peralatan PCR, dengan melakukan Rapid test dan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa serta dikecualikan untuk perjalanan orang komuter yang melalui PLBN dengan menunjukkan surat keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit/otoritas kesehatan.

- Selama waktu tunggu hasil pemeriksaan PCR, setiap orang wajib menjalani karantina di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disediakan pemerintah atau,

- Memanfaatkan akomodasi karantina/hotel/penginapan (yang telah medapatkan sertifikat penyelenggaraan akomodasi karantina Covid-19 dari Kementerian Kesehetan

- Mengunduh dan mengaktifkan aplikasi Peduli Lindungi pada ponsel.

Selengkapnnya SE No 7 Tahun 2020 bisa anda akses di tautan ini: LINK

 Rocky Gerung Diminta Ahmad Dhani untuk Jadi Saksi Nikah Al & Alyssa, Ini Jawabannya

 China Beri Peringatan ke Australia Karena Menghina dan Menyerang Warganya

 9.500 Pasukan Amerika Serikat Ditarik, Pihak Jerman Tak Terima Dengan Keputusan Donald Trump

(Tribunnews.com/ Chrysnha, Daryono)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul " VIDEO: Wali Kota Jaktim Ancam Lapor Anies Lantaran Pasar Klender Tak Ditutup " dan tayang Tribunnews.com dengan judul " 5 Poin Pengawasan Aturan Bepergian saat New Normal: TNI Polri Terlibat, Ada Pengawas Transportasi "

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved