Rabu, 6 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

New Normal

Berikut Ini Aturan Bepergian Disaat Penerapan New Normal, Akan Diawasi TNI dan Polri

Gugus Cepat Covid-19 mengumumkan kriteria persyaratan untuk masyarakat bepergian secara aman sesuai protokol kesehatan di tengah adaptasi New Normal.

Tayang:
Editor: Glendi Manengal
Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi 

TRIBUNMANADO.CO.ID - Terapkan Protokol New Normal, ada 5 point aturan yang harus diperhatikan saat bepergian.

Terkait hal tersebut pemerintah melalui Gugus Cepat Penanganan Covid-19 telah mengumumkan kriteria persyaratan untuk masyarakat bepergian secara aman sesuai protokol kesehatan di tengah adaptasi New Normal.

Diketahui kriteria yang diterbitkan melalui Surat Edaran (SE) Nomor 7 Tahun 2020 itu mengatur tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.

Rocky Gerung Diminta Ahmad Dhani untuk Jadi Saksi Nikah Al & Alyssa, Ini Jawabannya

Buat Ibunya Menangis saat Menagih Hutang, Pemuda Ini Kesal Hingga Bacok Temannya

9.500 Pasukan Amerika Serikat Ditarik, Pihak Jerman Tak Terima Dengan Keputusan Donald Trump

Ilustrasi
Ilustrasi ((ANTARA FOTO/RAISAN AL FARISI))

Terdapat setidaknya tiga poin utama kriteria yang mewajibkan masyarakat mematuhi aturan jika ingin bepergian.

 

Di antaranya adalah bepergian dalam negeri termasuk lintas kota hingga syarat bagi pendatang dari luar negeri.

Selanjutnya Pemerintah termasuk aparat akan melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam penyelenggaraan berlakunya kriteria perjalanan orang saat New Normal.

Adapun seperti yang dikutip dari laman Covid-19.go.id, terdapat lima poin pendampingan demi lancarnya kriteria perjalanan New Normal.

Ini poin-poinnya:

1. Pemerintah, pemerintah daerah, otoritas penyelenggara transportasi umum dibantu unsur TNI dan Polri bersama-sama mnyelenggarakan pengendalian perjalanan orang dan transportasi umum yang aman Covid-19.

2. Otoritas, pengelola dan penyelenggara transportasi umum menugaskan pengawas selama penyelenggaraan transportasi umum

3. Pemerintah dan pemerintah daerah berhak menghentikan dan/atau melakukan pelarangan perjalanan orang atas dasar Surat Edaran ini dan/atau ketentuan peraturan perundangan-undangan

4. Terhadap individu yang dinyatakan terdapat gejala penyakit seperti seperti influensa (influenza-like illness) atau dinyatakan reaktif/positif terhadap Covid-19 untuk dilakukan karantina di tempat yang telah ditetapkan oleh pemerintah atau melakukan karantina mandiri dengan pengawasan pemerintah

5. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga, TNI, Polri dan pemerintah daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.

Syarat Bepergian di Masa New Normal:

Berikut aturan baru syarat-syarat bepergian ke luar kota/wilayah di masa New Normal di tengah pandemi Covid-19.

Pemerintah telah memutuskan untuk menerapkan New Normal.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved