Jemaah Haji 2020
Soal Keputusan Pembatalan Haji, Fachrul Razi: Bukan Perintah Bapak Presiden, Tapi Pertimbangan Kami
Menteri Agama Fachrul Razi, menegaskan bahwa pembatalan pemberangkatan jemaah haji tahun 2020 dilakukan berdasarkan keputusan dirinya sendiri.
Keputusan tersebut diambil mengingat pandemi Covid-19 masih melanda hampir seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia dan Arab Saudi.
"Pihak Arab Saudi tak kunjung membuka akses bagi jemaah haji dari negara manapun. Akibatnya pemerintah tidak mungkin lagi memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan utamanya dalam pelayanan dan perlindungan jemaah," kata Menteri Agama Fachrul Razi dalam konferensi pers secara virtual, Selasa (2/6/2020).
Baca juga: Saat Pemerintah Harus Ambil Keputusan Pahit Soal Pemberangkatan Haji
"Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini," tuturnya.
Keputusan pembatalan keberangkatan jemaah haji Indonesia tahun 1441 Hijriah dituangkan melalui Keputusan Menteri Agama RI Nomor 494 Tahun 2020.
• Sikap Masa Bodoh & Rasisme, Donald Trump Disebut Coba Membuat Rakyat Saling Bentrok
• Lensun CS Kuliti Tim Gugus Penanganan Covid-19 pada RDP, dari Sembako, Data BLT hingga BST
• Lensun CS Kuliti Tim Gugus Penanganan Covid-19 pada RDP, dari Sembako, Data BLT hingga BST
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menag Tegaskan Pembatalan Pemberangkatan Haji Bukan Perintah Jokowi".