Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pilkada Serentak 2020

Pilkada di Tengah Covid-19 Dinilai Membahayakan, Perppu Pilkada Diuji Materi ke MK

Permohonan uji materi itu dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu.

Editor: Isvara Savitri
setkab.go.id
Pilkada Serentak 2020. 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Permohonan pengujian Pasal 201 A ayat (1) dan (2) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 sudah diterima Mahkamah Konstitusi (MK).

Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-Undang.

Permohonan uji materi itu dari Lembaga Kemasyarakatan Paguyuban Warga Solo Peduli Pemilu yang disampaikan oleh Johan Syafaat Mahanani dan Almas Tsaqibbiru .

"Pemohon hendak mengajukan pengujian Pasal 201 A Ayat (1) dan (2) terhadap Undang-Undang Dasar 1945," tulis berkas permohonan yang disampaikan pemohon, seperti dilansir dari laman MK, Selasa (9/6/2020).

Pasal 201 A ayat(1) berbunyi :

"Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1)".

Pasal 201 A ayat(2) berbunyi :

"Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020".

Menurut pemohon, upaya menggelar pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 tidak sesuai dengan kondisi negara yang masih terpuruk karena pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Jika merujuk pada putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009 terkait tiga syarat kegentingan memaksa bila dikaitkan dengan Pasal 201 A Perppu Nomor 2 Tahun 2020 dalam konteks ini tidak ada kegentingan memaksa untuk tetap dilaksanakannya pemungutan suara serentan pada bulan Desember 2020

"Pemungutan suara serentak yang tetap akan dilaksanakan pada Desember 2020 mendatang bertentangan dengan kebijakan pemerintah mengenai social distancing untuk mencegah penyebaran wabah virus Covid-19," tulis berkas permohonan tersebut.

Para pemohon dan masyarakat sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) menginginkan Pilkada serentak ditunda sampai pandemi Covid-19 berakhir dan Pilkada dapat dilaksanakan ketika pandemi Covid-19 sudah berakhir agar para pemohon dan masyarakat Indonesia tidak was-was ataupun khawatir akan tertularnya Covid-19 ketika Pilkada dilaksanakan.

Pada petitum, para pemohon menilai Pasal 201 A ayat (1) dan (2) Perppu Nomor 2 Tahun 2020 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

Dan, Pasal 201 A ayat (1) dan (2) mempunyai kekuatan hukum yang mengikat sepanjang dimaknai tahapan Pilkada serentak dapat dilaksanakan setelah Keppres (Keputusan Presiden) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non Alam Penyebaran Corona Virus DIsease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional, dicabut.

"Apabila Majelis Hakim Konstitusi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya," tambahnya.(*)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Perppu Pilkada Diuji Materi ke MK, Pilkada Saat Wabah Corona Dinilai Membahayakan.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved