Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Pemotongan Gaji 2,5 Persen Disetujui Jokowi, Ini Hak dan Kewajiban Peserta Tapera!

Inilah penjelasan seputar hak dan kewajiban dari peserta Tapera, gaji akan dipotong per bulan untuk iuran.

Editor: Chintya Rantung
(Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)
Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat 

Nantinya, gaji para PNS, TNI, Polri, pegawai BUMN, BUMD, pejabat negara, serta pegawai swasta akan dipotong untuk iuran Tapera.

()

Ilustrasi Tabungan Perumahan Rakyat (Infografik Kompas.com/Akbar Bhayu Tamtomo)

Pemanfaatan Dana Tapera

Adapun pemanfaatan dana Tapera dilakukan untuk pembiayaan perumahan bagi Peserta.

Pembiayaan perumahan bagi Peserta tersebut meliputi:

- pemilikan rumah;

- pembangunan rumah; atau

- perbaikan rumah;

Pembiayaan perumahan disalurkan melalui bank atau perusahaan yang khusus menangani pembiayaan perumahan dan yang ditunjuk oleh BP Tapera.

Sementara itu, untuk mendapatkan dana pembiayaan perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan, antara lain:

- memiliki masa kepesertaan paling singkat 12 bulan;

- termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah;

- belum memiliki rumah; dan/atau

- menggunakannya untuk pembiayaan pemilikan rumah pertama, pembangunan rumah pertama, atau perbaikan rumah pertama.

Artikel ini telah tayang di Tribunstyle.com dengan judul Gaji akan Dipotong Per Bulan, Apa Saja Hak dan Kewajiban Peserta Tapera? Ini Penjelasannya

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved