News
Pegadaian Manado Restrukturisasi Kredit Terdampak Covid-19 Senilai Rp 85,5 Miliar
Pinwil Pegadaian V Manado, Zulfan Adam mengatakan, total debitur yang mendapatkan keringanan tersebut 1.587 nasabah.
Penulis: Fernando_Lumowa | Editor: Maickel Karundeng
TRIBUNMANADO.CO.ID, MANADO - Pegadaian Kanwil V Manado memberikan restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak Covid-19.
Khusus di Sulawesi Utara, total nilai kredit debitur terdampak Covid yang mendoat restrukturisasi mencapai Rp 85,5 miliar.
Pinwil Pegadaian V Manado, Zulfan Adam mengatakan, total debitur yang mendapatkan keringanan tersebut 1.587 nasabah.
"Itu berasal dari Pegadaian Cabang Manado 1, Manado 2 dan Kotamobagu," kata Zulfan, Selasa (09/06/2020).
Menurutnya, untuk debitur Kredit Cepat Aman (KCA) atau produk gadai, restrukturisasi yang diberikan berupa penundaan cut off dari 15 hari menjadi 30 hari dan penentuan status macet menjadi 60 hari dari sebelumnya 45 hari.
Sedangkan untuk kredit non gadai, Pegadaian memberikan stimulus keringanan berupa perpanjangan jangka waktu kredit, penundaan pembayaran angsuran dan penghapusan denda.(ndo)
BERITA TERPOPULER :
• Kabar Terbaru Tantowi Yahya di Selandia Baru, Habiskan Waktu dengan Istri di Tengah Pandemi Covid-19
• Rekaman Makian Raul Lemos Diancam Dibongkar Azriel, Krisdayanti: Berhenti Salah Faham
• Lama Tak Terlihat, Muncul Foto Kim Jong Un Pimpin Rapat Tanpa Masker, Duduk Berjauhan dari Stafnya
TONTON JUGA :