Parlemen Ingin Presidential Threshold Diturunkan
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) akan segera membahas revisi UU Pemilu yang nantinya akan digunakan dalam Pemilu 2024.
Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
"Akibatnya terjadi berbagai persekusi, timbulnya fitnah, merajalelanya hoaks, dan lain-lain. Lalu dilanjutkan dengan narasi-narasi yang menjatuhkan pasangan lawan. Sikap semacam ini dapat menciptakan konflik horizontal maupun vertikal yang berujung pada tindak kekerasan ditengah-tengah masyarakat," ucapnya.
Usul PAN ini disambut oleh partai-partai lain. Menurut Deputi Badan Pemenangan Pemilu Partai Demokrat, Andi Nurpati, mestinya semua partai politik yang telah lolos ke parlemen memiliki hak untuk mengusulkan calon presiden dan wakil presiden. "Kalau partai sudah lolos ke DPR, harusnya diberi kewenangan yang sama untuk mengusulkan calon, toh kan pasti koalisi," ujar Andi, Selasa (9/6).
Senada dengan Guspadi, Andi menilai presidential threshold 20 persen berpotensi memecah atau polaritas di masyarakat saat kontestasi pemilihan presiden (Pilpres). "Kita lihat dengan dua pasangan calon, dampaknya kuat, bisa membelah rakyat. Jadi saya memandang 4 persen (ambang batas parlemen) itu digunakan, artinya semua partai lolos ambang batas parlemen punya hak mengusulkan pasangan calon," tutur Andi.
• Wajar Presiden Menuai Kritik: Kebebasan Akademik di Kampus Menurun
Selain PAN, Gerindra, dan Demokrat, PPP juga setuju angka PT diturunkan. Waketum PPP, Arwani Thomafi mengatakan, angka presidential threshold 20 persen terlalu tinggi untuk membentuk sebuah koalisi di Pilpres. "Presidential threshold itu selama ini memang terlalu tinggi. Kita punya pengalaman dengan presidential threshold, seperti itu membuat partai-partai tidak banyak pilihan. Sulit untuk mencoba merajut koalisi," kata Arwani.
PPP memandang pada pemilu 2024 nanti peluang agar lebih banyak capres bisa berkompetisi perlu diperbesar. Sehingga presidential threshold perlu diturunkan. "PPP memandang perlu untuk bagaimana agar kita lebih membuka peluang calon-calon presiden untuk bisa berkompetisi secara lebih atau tidak sulit untuk berkompetisi. Tidak sulit muncul dalam kompetisi," ucap dia.
Namun tak semua partai pula yang setuju PT diturunkan. Anggota Komisi II Fraksi Partai Golkar, Zulfikar Arse Sadikin, menilai ketentuan yang ada saat ini sudah ideal. "Saya sih kesannya ke sana, sehingga tetap mempertahankan ke sana. Di 20 hingga 25 persen," kata Zulfikar.
Dia lantas menjelaskan jika ambang batas diturunkan akan memicu banyaknya kandidat capres. Sehingga, besar kemungkinan terjadinya pilpres dua putaran yang tidak mendukung keserentakan pemilu.
"Kalau nanti tidak ada PT pasti akan terjadi dua putaran. Karena kan harus mencapai 50 persen plus 1. Tanpa PT, 9 partai ini diasumsikan punya paslon sendiri-sendiri," jelasnya. "Nah, kalau punya paslon sendiri-sendiri kan nanti 2 putaran. Kalau dua putaran bisa tidak tercapai maksud keserentakan pemilu itu. Pemilu serentak kan pileg pilpres kan sekali selesai. Tapi kalau nanti 2 putaran enggak akan bisa tercapai," lanjutnya.
Ia juga mengatakan, jika terjadi 2 putaran maka besar kemungkinan terjadi persoalan seperti di tahun 2014 silam. Saat itu partai pemenang pemilu tak mendapatkan posisi Ketua DPR. "Bisa terjadi silang lagi. Bisa kayak 2004.
Bisa kayak kasus Jokowi pertama di 2014. Pemenang pilpres berbeda dengan pemenang pileg. KIH dan KMP. Nah, itu kan sampai Mbak Puan aja nggak jadi ketua DPR. Ketua DPR dari Golkar," ujarnya. (tribun network/mam/sen/dod)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/manado/foto/bank/originals/wakil-ketua-umum-partai-gerindra-fadli-zon.jpg)