Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

KA Reguler Beroperasi Lagi Mulai 12 Juni: Penumpang Wajib Rapid Test dan PCR

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Zulfikri mengatakan kereta api (KA) reguler

Penulis: Tim Tribun Manado | Editor: Lodie_Tombeg
dok. KAI
Kereta Api Indonesia 

Para operator penerbangan, menurut Novie, harus mensosialisasikan mengenai protokol kesehatan, dan persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membeli tiket. "Persyaratan tersebut seperti test PCR bebas Covid-19, rapid test, penggunaan masker baik di bandara ataupun di dalam pesawat," kata Novie.

Novie juga mengatakan, pihaknya memberikan pedoman kepada pengelola bandara dan operator navigasi agar dapat melakukan pengaturan slot time penerbangan. "Pengaturan slot time ini untuk mencegah adanya antrean yang tida diperlukan di lingkungan bandara, sehingga penerapan jaga jarak aman tetap bisa berlangsung," ucap Novie. (Tribun Network/har/wly)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved