Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

News

Erick Thohir Menerbitkan Aturan Pembagian Tugas Wamen I dan Wamen II

Kabarnya Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II.

Editor: Glendi Manengal
via https://pontas.id/
Menteri BUMN Erick Thohir 

i. Staf Ahli Bidang Industri; dan

j. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah.

Dalam pasal 10 menyebutkan, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Wakil Menteri I dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.

Adapun tugas Wakil Menteri I dalam pasal 11 didukung oleh:

a. Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas;

b. Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara;

c. Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan
Farmasi;

d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk;

e. Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan
Manufaktur; dan

f. Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri
Lainnya.

Lalu, dalam pasal 30 menyebutkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 9, Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.

Menteri BUMN Erick Thohir
Menteri BUMN Erick Thohir (ANTARA/Aji Cakti)

Dalam pasal 31 mengatakan, Wakil Menteri II didukung oleh:

a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan;

b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan;

c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya;

Halaman
123
Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved