News
Erick Thohir Menerbitkan Aturan Pembagian Tugas Wamen I dan Wamen II
Kabarnya Menteri BUMN Erick Thohir terbitkan aturan pembagian tugas Wamen I dan Wamen II.
i. Staf Ahli Bidang Industri; dan
j. Staf Ahli Bidang Keuangan dan Pengembangan Usaha
Mikro Kecil dan Menengah.
Dalam pasal 10 menyebutkan, dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, Wakil Menteri I dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.
Adapun tugas Wakil Menteri I dalam pasal 11 didukung oleh:
a. Asisten Deputi Bidang Industri Energi, Minyak dan Gas;
b. Asisten Deputi Bidang Industri Mineral dan Batubara;
c. Asisten Deputi Bidang Industri Telekomunikasi dan
Farmasi;
d. Asisten Deputi Bidang Industri Pangan dan Pupuk;
e. Asisten Deputi Bidang Industri Pertahanan dan
Manufaktur; dan
f. Asisten Deputi Bidang Industri Semen, Survei, dan Industri
Lainnya.
Lalu, dalam pasal 30 menyebutkan dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Wakil Menteri II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan 9, Wakil Menteri II dibantu oleh sejumlah Asisten Deputi.

Dalam pasal 31 mengatakan, Wakil Menteri II didukung oleh:
a. Asisten Deputi Bidang Perbankan dan Pembiayaan;
b. Asisten Deputi Bidang Jasa Konstruksi dan Perumahan;
c. Asisten Deputi Bidang Asuransi dan Jasa Lainnya;