Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

KABAR GEMBIRA, Ojek Online Boleh Beroperasi Hari Ini Senin 8 Juni 2020, Ini Syarat dan Sanksinya

Selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, pengemudi ojek onilne ( Ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi.

Editor:
Internet
Ilustrasi Ojek Online 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Kabar baik untuk para Driver Ojek Online (Ojol)

Menurut informasi yang ada, selama masa penerapan PSBB transisi di DKI Jakarta, pengemudi ojek onilne ( Ojol) dan ojek pangkalan diperbolehkan beroperasi.

Dikabarkan, ojek online diperbolehkan beroprasi mulai Senin (8/6/2020) hari ini.

Hal ini menjadi kabar gembira bagi pengemudi ojol yang selama pandemi tidak diizinkan membawa penumpang

Diizinkannya ojol kembali membawa penumpang tertuang dalam Keputusan Dinas Perhubungan DKI Jakarta tentang pengendalian sektor transportasi untuk pencegahan Covid-19 pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif yang diteken oleh Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada Jumat (5/6/2020).

Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online (Internet)

“Mulai beroperasi pada tanggal 8 Juni 2020,” bunyi keputusan tersebut dalam diktum ketiga.

Dalam keputusan tersebut, selama beroperasi, ojek online wajib menggunakan atribut sesuai perusahaan aplikasinya.

Saat mengangkut penumpang, para pengemudi juga diminta untuk tetap menerapkan protokol kesehatan yang berlaku.

Berikut protokol kesehatan yang diterapkan bagi ojek online dan pangkalan yang telah TribunJakarta rangkum dari Kompas.com:

Ilustrasi Ojek Online
Ilustrasi Ojek Online (Istimewa)

Masker dan Handsanitizer Wajib

Selama masa PSBB transisi, pengemudi Ojol maupun ojek pangkalan wajib menggunakan alat pelindung diri (APD), yakni masker dan hand sanitizer saat membawa penumpang.

Lalu, ojol tidak diizinkan beroperasi di wilayah yang telah ditetapkan dalam pengendalian ketat berskala lokal.

Aplikator juga diminta menerapkan pengaturan geofencing penggunaan jaringan satelit Global Positioning System (GPS) sehingga tidak beroperasi di wilayah pengendalian ketat berskala lokal tersebut.

Jaga Kebersihan Motor dan Helm

Kemudian, pengemudi ojol dan ojek pangkalan juga diminta menjaga kebersihan sepeda motor dan helm penumpang.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved