Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Update Virus Corona Indonesia

Jenazah PDP Covid-19 Dicuri dari Dalam Makam

Peristiwa pencurian jenazah dari dalam kubur ini terjadi di Mejerite, Desa Tanjung Boleng

Editor: Aldi Ponge
Kompas/ Garry Lotulung
(Ilustrasi) Petugas pemakaman membawa peti jenazah pasien suspect virus corona atau Covid-19 di TPU Pondok Rangon, Jakarta Timur, Rabu (22/4/2020). 

Keluarga pasien PDP itu pun menuding pihak Rumah Sakit memberikan uang Rp 15 juta agar jenazah dimakamkan sesuai protap Covid-19. Pihak rumah sakit membantah.

Ratusan warga mengamuk, dan membongkar paksa pintu kamar jenazah, kemudian membawa pulang jenazah PDP ke kediamannya di Kelurahan Ternate Baru, Kecamatan Singkil, Kota Manado.

Massa mendapat isu  jika pihak keluarga akan mendapatkan uang sebesar Rp 15 juta dari pihak RSU Pancaran Kasih.

Massa terprovokasi sehingga tak terkendali dan langsung mencari jenazah kemudian dibawa ke rumah duka secara paksa

Anak Pasien tersebut, Khairul Lasarika (28) dalam video beredar mengakui adanya upaya pemberian uang dari pihak rumah sakit kepada keluarga, agar mau dikuburkan sesuai protap

"Kejadiannya saat selesai memandikan jenazah ayah, ada seorang dokter yang menggunakan baju astronot (pakaian hazmat) datang dan mengatakan akan memberikan uang. Dia meminta ayah harus dikuburkan sesuai protap dan menggunakan peti. Jelas kita tolak," tegasnya

Saat itu, Juru Bicara Tim Gugus Tugas Provinsi Sulut, Steaven Dandel mengatakan saat kejadian tersebut, memang sudah ada tim pendamping psikologi yang diturunkan, dengan melibatkan polisi, maupun tokoh agama.

"Namun berbagai negosiasi dan upaya yang dilakukan belum dapat memenangkan pihak keluarga, sehingga mereka terap memaksa untuk membawa pulang jenazah PDP tersebut," jelasnya

Steaven Dandel menyebut terkait pemberian uang kepada keluarga yang sudah heboh di media sosial dalam SOP tidak ada kebijakan pemberian uang kepada keluarga.

Direktur Utama RSPK, dr Edwin Kambey membantah terkait kabar pemberian uang ke keluarga korban.

Kambey mengatakan pihaknya tak pernah mengambil tindakan seperti yang dituding keluarga dengan memberikan sogokan agar dimakamkan secara protokol Covid-19.

"Sebab penanganan sesuai protokol Covid-19 terhadap jenazah PDP adalah instruksi dari pemerintah pusat, yang harus kita jalani, di masa pandemi.

Karena demi mencegah penularan wabah Covid-19, maka baik itu jenazah positif maupun PDP yang belum diketahui hasilnya, harus diberlakukan sama yaitu dimakamkan secara protap," jelasnya.

Kambey menambahkan penolakan terhadap proses pemakaman sesuai protap Covid-19 oleh keluarga, maka pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada negara.

"Yang pasti kita sudah berupaya sesuai aturan, demi menjaga penyebaran wabah Covid-19, karena penanganan jenazah PDP harus dilakukan sesuai dengan aturan Kemenkes dan Kemenag," tutur dia.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved