News
Gaji PNS dan Karyawan Dipotong 2,5 Persen Mulai Januari 2021 saat Iuran Tapera Diberlakukan
Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diteken Presiden Jokowi.
TRIBUNMANADO.CO.ID - Terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 tahun 2020 mengenai Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diketahui Tapera merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2016 yang bertujuan untuk membantu pembiayaan perumahan bagi para pekerja.
Dari keterangan yang dilansir Kompas.com, Minggu (7/6/2020), iuran untuk Tapera akan diberlakukan untuk para pekerja di Indonesia.
• Karena Emosi, Bocah 12 Tahun Dibakar Hidup-hidup Ayahnya, Sempat Mematikan Api, Tapi Tak Tertolong
• Berhasil Atasi Covid-19, Selandia Baru Umumkan Kemenangannya atas Virus Corona
• Elektabilitas Prabowo Turun, Jubir: Beliau Tidak Memberi Perhatian Serius soal Survei Popularitas

Nantinya, iuran akan dipungut dan dikelola oleh BP Tapera.
Pekerja yang akan dikenai iuran pertama kali adalah Aparatur Sipil Negara (ASN).
Para ASN baru diwajibkan untuk membayar iuran Tapera pada Januari 2021.
Setelah itu, baru lingkup kepesertaan diperluas secara bertahap.
Tahap kedua, iuran akan menyasar pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan juga anggota TNI-Polri.
Baru pada tahap ketiga, berlaku untuk pekerja swasta,mandiri dan sektor informal.
Hal ini disampaikan oleh Deputi Komisioner Bidang Pemanfaatan Dana Badan Pengelola Tapera Ariev Baginda Siregar.
”Khusus perusahaan swasta, diberikan waktu sampai tujuh tahun ke depan setelah PP ditetapkan untuk mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera,” kata Ariev dikutip dari Harian Kompas, Minggu (7/6/2020)
Untuk iuran Tapera sebesar 3 persen tersebut, sebanyak 0,5 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan sisanya sebesar 2,5 persen ditanggung oleh pekerja.
Dengan kata lain adanya pemotongan gaji karyawan untuk iuran Tapera.
Khusus untuk peserta mandiri, iuran dibayarkan sendiri.
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen (tiga persen) dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan peserta pekerja mandiri," bunyi Pasal 15 PP tersebut dikutip pada Selasa (2/6/2020). (*)
• Karena Emosi, Bocah 12 Tahun Dibakar Hidup-hidup Ayahnya, Sempat Mematikan Api, Tapi Tak Tertolong
• Berhasil Atasi Covid-19, Selandia Baru Umumkan Kemenangannya atas Virus Corona
• Elektabilitas Prabowo Turun, Jubir: Beliau Tidak Memberi Perhatian Serius soal Survei Popularitas
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mulai Kapan Gaji Pekerja Dipotong 2,5 Persen untuk Tapera?"