Sabtu, 2 Mei 2026
Sulawesi Utara
Menuju Sulut Maju, Sejahtera dan Berkelanjutan

Novel Baswedan

Dituding 'Sandera' Nurhadi, KPK Bela Novel Baswedan: Tak Akan Berpolemik dengan Isu yang Tidak Jelas

Sebelumnya Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menyebut Novel telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.

Tayang:
Editor:
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Novel Baswedan saat ikut Sidang Kasus penyiraman air keras 

TRIBUNMANADO.CO.ID, JAKARTA - Dikabarkan Komisi Pemberantasan Komisi (KPK) membela penyidik Novel Baswedan.

Menurut informais yang ada, saat ini KPK membela penyidik Novel Baswedan yang disebut Indonesia Police Watch (IPW) telah 'menyandera' mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Diketahui, Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri memastikan seluruh kegiatan penyidikan yang dilakukan komisi antikorupsi selama ini berlaku sesuai dengan mekanisme dan aturan hukum yang ada.

Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan memberikan kesaksian dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadapnya di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, di Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Majelis Hakim menghadirkan Novel Baswedan sebagai saksi utama dalam sidang kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette. (Tribunnews.com/Herudin)

"Kami tidak akan berpolemik dengan isu yang tidak jelas," kata Ali lewat pesan singkat, Senin (8/6/2020).

Sebelumnya Ketua Presidium IPW Neta S. Pane menyebut Novel telah menyandera Nurhadi dengan cara memeriksa buronan itu di luar Gedung Merah Putih KPK.

Berdasarkan informasi yang diketahui Ali, Nurhadi sampai dengan saat ini tetap berada di Rutan KPK.

"Tidak pernah penyidik KPK membawa yang bersangkutan [Nurhadi] untuk pemeriksaan di luar gedung Merah Putih KPK sebagaimana yang disampaikan Neta S. Pane," tegas Ali.

KPK, kata Ali, berkomitmen untuk sungguh-sungguh menyelesaikan perkara Nurhadi sampai tuntas, termasuk menjeratnya dengan pasal pencucian uang.

"Termasuk pula pengembangannya sejauh dari fakta-fakta keterangan saksi dan alat bukti diperoleh adanya dua alat bukti permulaan yang cukup termasuk pula untuk menetapkan NHD sebagai tersangka TPPU," katanya.

Diketahui IPW mendapat informasi Novel telah memeriksa Nurhadi di luar kantor KPK berasal dari internal KPK itu sendiri.

Atas dasar info tersebut, Neta menginginkan Dewan Pengawas KPK agar mengawasi kinerja Novel dalam penanganan perkara Nurhadi.

"IPW mendapat informasi bahwa Novel cs membawa dan memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, ke sebuah tempat di luar gedung Merah Putih KPK. Jika itu benar terjadi, hal ini adalah sebuah bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum, serta mencederai rasa keadilan Nurhadi sebagai tersangka," kata Neta kepada Warta Kota, Sabtu (6/6/2020).

Menurut Neta, cara-cara kerja Novel yang tidak promoter ini harus segera dihentikan Dewan Pengawas KPK maupun Ketua KPK Firli Bahuri.

"Dalam melakukan penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, KPK harus tetap patuh hukum, sehingga Novel tetap harus dikendalikan, baik oleh Dewan Pengawas maupun Pimpinan KPK agar tidak semaunya," kata Neta.

TPPU

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved