Berita Seleb
Bunuh Pacar dan Dipenjara 14 Tahun, Artis Cantik Ini Akhirnya Bebas Bersyarat, Dapat Remisi 30 Bulan
Lidya Pratiwi dapat menghirup udara bebas tujuh tahun lebih cepat dari vonis yang diputuskan majelis hakim, yakni 14 tahun hukuman penjara
Pembunuhan ini bermotif perampokan dengan melibatkan Lidya Partiwi sebagai umpan, di mana saat itu Lidya berstatus sebagai kawan dekat korban.
Sejumlah barang berharga milik korban dan bukti penarikan uang melalui ATM (Anjungan Tunai Mandiri) menjadi bukti aksi kejahatan mereka.
Akibatnya bintang sinetron Untung Ada Jinny ini, divonis hukuman 14 tahun penjara, setelah sebelumnya pamannya mendapat vonis seumur hidup dan ibunya dituntut hukuman mati.
Kasus pembunuhan Naek Gonggom yang bermotif pemerasan terungkap dua pekan setelah kejadian. Aparat Kepolisian Resor Metro Jakut membekuk empat tersangka di tempat berbeda.
"Mereka ditangkap di Tangerang dan Jatinegara," ungkap Kepala Polres Metro Jakut Komisaris Besar Musyafak di Jakarta
Menurut Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakut Komisaris Polisi Andry Wibowo, para tersangka kemudian merancang strategi di Tangerang.
"Setelah itu yang jadi umpan, Lidya," kata Andry.
Lidya mengajak Naek ke kamar yang sudah dipesan Vince, Tony, dan Ade Sukardi.
Belakangan terungkap kamar dipesan tersangka menggunakan identitas palsu.
Begitu masuk ke ruangan cottage, lanjut Andry, Ade langsung menelikung tangan Naek disusul Tony yang menodongkan pisau menyuruh korban diam.
Dalam keadaan tangan kaki terikat tali nilon dan kabel, tubuh Naek ditelungkupkan di kasur.
Tony mengambil kartu anjungan tunai mandiri (ATM) dan memaksa korban menyebut personal identification number (PIN).
Selanjutnya Tony pura-pura membentak Lidya sambil menarik wanita itu ke luar cottage.
"Setelah itu, timbul niat Tony untuk membunuh karena takut keartisan Lidya tercemar," jelas Andry.
Tony secara keji dua kali menusuk bagian belakang kepala Naek.